Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » 13 November Deadline Perubahan Capres-Cawapres » Halaman 2

    13 November Deadline Perubahan Capres-Cawapres

    Irjen by Irjen
    10/11/2023
    in Metropolitan
    13 November Deadline Perubahan Capres-Cawapres

    3 pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024. Foto : Arsip Contex.id

    Share on FacebookShare on Twitter

    Sebelumnya, KPU menyebut bahwa bakal pasangan capres-cawapres yang didaftarkan oleh koalisi partai politik pada 19-25 Oktober 2023 telah memberikan komitmen.

    Komitmen itu untuk tidak menarik pencalonan atau mundur dari pencalonan, yang menyatakan 13 November deadline perubahan capres-cawapres

    Hal tersebut diungkapkan melalui surat pernyataan yang merupakan salah satu syarat pengajuan bakal capres-cawapres ke KPU RI.

    Baca juga : Sidang DKPP, Ketua KPU Curhat

    Syarat ini diatur dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). 

    Menyebut, partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan surat pernyataan.

    Agar tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung. 

    Setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon presiden dan wakil presiden, terdapat ketentuan yang lebih ketat bagi pasangan calon untuk tidak mundur atau menarik diri.

    Pasal 236 UU Pemilu, ayat (2), menyatakan bahwa salah seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU RI.

    Lebih lanjut, terdapat konsekuensi pidana yang diatur dalam Pasal 552 UU Pemilu. 

    Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon.

    Dan hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dapat didenda maksimum Rp50 miliar.

    Dan mendapatkan hukuman penjara maksimum 5 tahun. 

    Sanksi serupa juga berlaku bagi pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik.

    Yang dengan sengaja menarik calon dan/atau pasangan calon setelah ditetapkan oleh KPU RI hingga pemungutan suara putaran pertama.

    Baca juga : Batasi Akses Silon, Bawaslu Minta DKPP Sanksi Ketua dan Anggota KPU RI

    Page 2 of 2
    Prev12
    Tags: Batas Waktu PasanganHasyim Asy'ariKetua KPU RIKPUKPU LampungPasangan CapresPemilu LampungPerubahan Capres-CawapresPilpres LampungPolitik Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Mengenal 2 Pahlawan Nasional Asal Lampung. Radin Inten II dan KH Ahmad Hanafiah

    Next Post

    Bentrok di Tulang Bawang. YLBHI-LBH Bandarlampung Kecam PT SIL

    Related Posts

    Maulid Arbain
    Metropolitan

    Maulid Arbain Malam ke-4 di Makam Keramat Kupang, Doa untuk Kemerdekaan RI ke-81

    16/08/2026
    Hari Lahir Pancasila 2026
    Metropolitan

    Tegaskan Nilai Persatuan dan Perdamaian Dunia

    03/06/2026
    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar
    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • BUMD Lampung dan Pertamina

      BUMD Lampung dan Pertamina, Sinergi Strategis Mengerek PAD dan Kesejahteraan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menimbang Optimisme dan Kesiapan Desa Lampung Menuju Ekspor

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Meledaknya Bisnis Kuliner di Empat Kawasan Strategis Bandar Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengawasan Gabah di Bakauheni: Strategi Jitu Gubernur Mirza Selamatkan Ekonomi dan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Seporsi Makanan Seharga Rumah? Ini Daftarnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved