Lappung – 2 jaksa tangani kasus lakalantas yang melibatkan legislator Provinsi Lampung.
Kasus lakalantas yang melibatkan anggota DPRD Lampung dengan seorang bocah 5 tahun di kawasan Bandarlampung pada 1 Agustus 2023, telah menarik perhatian publik.
Baca juga : Viral Lagi, Korban Lakalantas di Lampung Timur Ditolak Ambulans
Kejadian tersebut pun telah mengundang reaksi keras dari masyarakat.
Dan sekarang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah mengambil langkah tegas dengan menunjuk 2 jaksa untuk menanganinya.
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi, menjelaskan langsung soal ini.
Firdaus menyebut, saat ini pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDB) dari penyidik Polresta Bandarlampung.
Hal itu, terkait kasus lalu lintas, yang mengakibatkan seorang bocah meninggal dunia, pada 1 Agustus 2023.
Atas nama tersangka Okta Rijaya, yang juga diketahui berstatus sebagai anggota DPRD Lampung.
Baca juga : Viral! Bocah di Waykanan Pungli ke Sopir Truk, Netizen: Mukanya Idaman Polsek
“Kami telah menerima SPDP terkait kasus itu atas nama tersangka Okta Rijaya. Jaksanya sudah ditunjuk 2 orang, yaitu atas nama Rifani dan saya sendiri,” ujar dia, Kamis, 31 Agustus 2023.
Kejari Bandarlampung sendiri, masih menunggu pelimpahan berkas tahap I dari penyidik, agar dapat segera diteliti, untuk kemudian dilengkapi agar dapat segera disidangkan.
“Kami masih menunggu berkas tahap 1, jika sudah masuk berkasnya di tahap 1, nanti diteliti secara formil dan materil apakah lengkap atau tidak,” jelasnya..
Untuk diketahui, dalam peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan bocah meninggal dunia ini, sudah ada perdamaian antara tersangka dan pihak keluarga korban.
Yang kemudian, atas kesepakatan damai itu, banyak pihak menyebut akan adanya pemberlakuan Restoratif Justice (RJ).
Baca juga : Pandawara: Pantai Terburuk dan Terkotor Ada di Bandarlampung
Hal itu tak lain untuk menghentikan penuntutan perkara tersebut.
“Untuk RJ ya kita pertimbangkan, yang jelas ada syaratnya, dimana ancaman hukuman harus di bawah lima tahun dan sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak.
“Jika berkas itu sudah masuk kejaksaan, nanti diambil alih oleh JAM-Pidum Kejagung, jadi yang menentukan RJ itu dari pusat,” tandasnya.
2 jaksa tangani kasus lakalantas legislator Lampung
Sebelumnya, Okta Rijaya telah mengakui perbuatannya setelah mobilnya menabrak Muli Aisyah Inara (5) hingga meninggal dunia di Gang Antara 1, Jalan Antara.
“Ini merupakan musibah, yang tidak kita kehendaki semua, ini sudah takdir Allah,” kata Okta Rijaya, Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.
Dia mengaku peristiwa itu terjadi karena kesalahannya dan pihaknya memohon maaf kepada keluarga korban.
“Saya dan keluarga besar lagi-lagi mengucapkan belasungkawa dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban.
“Saya benar-benar mohon maaf kepada keluarga korban,” tambah dia.
Dia juga berjanji untuk bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur kepolisian atas kasus ini.
Baca juga : Kantor Bumiputera Lampung Disegel Nasabah
