Lappung – BPN Depok inventarisasi kawasan dan tanah terindikasi terlantar.
Pemanfaatan lahan menjadi isu krusial dalam pertumbuhan populasi dan kebutuhan masyarakat di Kota Depok.
Baca juga : BPN Depok: Progres Tol Desari Tembus 71 Persen
Atas kondisi ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok bergerak dan langsung membentuk panitia guna melakukan inventarisasi.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan menjelaskan, panitia khusus tersebut tugasnya melakukan inventarisasi kawasan dan tanah terindikasi terlantar di Kota Depok sebagai wilayah satelit Ibu Kota Negara.
“Benar panitia sudah dibentuk. Keanggotaan juga telah ditetapkan,” ujar Indra, didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok Hodidjah, Kamis, 31 Agustus 2023.
Keputusan ini, berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Nantinya, sambung Indra, panitia bertugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen hak atas tanah yang terindikasi tidak dimanfaatkan sebagaimana pemberian hak atas tanahnya.
Sampai pada rencana pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan hingga pemeliharaan tanah secara faktual.
“Nah, hasil dari peninjauan lapangan akan diberitahukan kepada pemegang hak.
“Nantinya untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan sampai pada upaya memelihara tanah yang dimiliki,” tambahnya.
Baca juga : BPN Depok Sukses Bebaskan Tol Cijago
