Selain itu Polisi juga menyita sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna putih nopol BE 8167 ST, dan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih hitam nopol BE 4469 ST.
Kapolsek Banjar Agung menjelaskan kronologis penangkapan 2 pejudi kartu remi dari sebuah rumah di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Kartu Remi di Sumber Sari
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Kartu di Kampung Gedung Bandar Rahayu
Mulanya petugas kami yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim, Ipda M Haekal patroli hunting pencegahan tindak pidana curas, curat, dan curanmor di wilayah Kecamatan Banjar Margo.
Saat sedang melaksanakan patroli, petugas lalu mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung sedang berlangsung permainan judi kartu remi.
“Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara. Ternyata kedatangan petugas diketahui, sehingga hanya dua orang pelaku yang berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan sudah masuk daftar pencarian orang Polsek,” jelas AKP Taufiq.
Baca Juga : Polisi Tangkap 8 Pejudi di Kampung Gedung Karya Jitu
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Qiu-qiu di Pekon Puralaksana
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp25 Juta.





Lappung Media Network