Lappung – 27 kasus narkotika di Tulangbawang diungkap sejak 1 Juni sampai 25 Agustus 2022. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satres Narkoba Polres Tulangbawang.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Desa Halangan Ratu
“Dari 01 Juni sampai dengan 25 Agustus 2022, petugas kami berhasil mengungkap 27 kasus dengan pelaku sebanyak 34 orang,” kata Kepala Polres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena pada 26 Agustus 2022 untuk menjelaskan bahwa 27 kasus narkotika di Tulangbawang diungkap.
Dari 34 pelaku yang berhasil ditangkap, jelas Hujra Soumena, sebanyak 33 pelaku berjenis kelamin laki-laki, satu orang pelaku berjenis kelamin perempuan.
Adapun rinciannya yakni sebanyak 32 pelaku tindak pidana narkotika, dan dua pelaku pengedar obat berbahaya.
Hujra Soumena mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dalam pengungkapan 27 kasus tindak pidana narkotika dan pengedar obat berbahaya itu terdiri dari sabu-sabu, pil ekstasi, obat excimer, dan uang tunai.
“Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas kami dari para pelaku berupa 28,09 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, 396 butir pil excimer, dan uang tunai sebanyak Rp 1.106.000,” beber dia.
Menurutnya, penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika dan obat berbahaya itu akan terus dan konsisten dilakukan oleh petugasnya tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Untuk pelaku tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 Subsidair Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Desa Peniangan dan Desa Sribhawono
Sedangkan untuk pelaku pengedar obat berbahaya dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Para pelaku teranscam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.





Lappung Media Network