Lappung – 27 orang ditangkap Polisi terkait judi online. Dua Selegram dan 25 admin judi online diamankan Polda Lampung.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang selebgram dan 25 Admin sebagai tersangka dalam perkara judi online.
Baca Juga : 5 Warga Asal Bukit Kemuning Ditangkap Polisi Karena Berjudi
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus di wakili oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, menyampaikan hal tersebut saat melakukan Konferensi pers di Aula GSG Presisi Mapolda Lampung, Selasa (26/07/2022).
“Dua orang tersangka selebgram yang kita amankan tersebut atas nama ASR dan AYP,” ujar Subiyanto.
“Tersangka ASR kami tangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandar Lampung sedangkan tersangka AYP kami tangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah,” ungkapnya.
Tanggal 23 Juli 2022, dilakukan pengembangan kasus, dari hasil pengembangan, personil Subdit V Siber Ditreskrimsus melakukan penangkapan di Panongan Tangerang Banten.
Tepatnya di ruko Jalan Citra Raya Boulevard, Ruko T 1A/183, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penangkapan tersebut, tim Siber berhasil mengamankan 25 org admin marketing judi online jitu 189, Mawar 189 dan Vivamaster 78.
“Jadi total pelaku judi online, ada 27 orang yang sudah kita amankan,” sebutnya.
Subiyanto menambahkan, sebanyak 27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.
Mereka melancarkan aksinya ada yang berperan mempromosikan situs judi online (selebgram), berperan mengajak sebagai atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online, berperan sebagai leader atau marketing situs judi online, dan sebagai anggota marketing situs judi online.
Dalam penangkapan tersebut, personil Ditreskrimsus, turut mengamankan barang bukti berupa 21 perangkat PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, akun instagram atas nama @abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama bangabditv@gmail.com.
Lalu empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga screnshot postingan instagram, akun instagram atas nama @iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama heloiyok@gmail.com.
Subiyanto menjelaskan, terhadap para tersangka tersebut, terancam atas tindak pidana perjudian Online sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Silahkan bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan judi online di wilayahnya, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian,” himbau Wakapolda.
Baca Juga : 43 Polisi Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Jati Agung
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rahman Nafarin mengatakan kemungkinan pengembangan kasus.
“Saat ini para tersangka masih kita kembangkan, karena para pelaku baru kita amankan dua hari yang lalu,” ujar Ari.
