Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » 3 Hakim PN Jakarta Pusat Jadi Tersangka Suap Korupsi Migor

    3 Hakim PN Jakarta Pusat Jadi Tersangka Suap Korupsi Migor

    Irjen by Irjen
    14/04/2025
    in APH
    3 Hakim PN Jakarta Pusat Jadi Tersangka Suap Korupsi Migor

    Penampakan 3 Hakim penerima suap kasus korupsi minyak goreng. Foto: Dokumentasi Kejaksaan

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 3 Hakim PN Jakarta Pusat jadi tersangka suap korupsi migor.

    Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di pengadilan tersebut.

    Baca juga : Jejak Karir Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay: Dari Penyidik KPK ke Kapolresta Bandarlampung

    Penetapan tersangka ini diumumkan pada Senin, 14 April 2025 setelah serangkaian penyelidikan intensif.

    Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ABS, hakim karir di PN Jakarta Pusat; AM, hakim ad hoc; dan DJU, hakim karir yang bertugas di PN Jakarta Selatan.

    Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik suap untuk memengaruhi putusan perkara korupsi yang melibatkan 3 korporasi minyak goreng (migor).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup.

    “Pada malam hari ini penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing ABS, AM, dan DJU,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada Sabtu, 12 April 2025 di 3 lokasi berbeda, yaitu Jepara, Sukabumi, dan Jakarta.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, termasuk mata uang asing dalam jumlah besar dan aset berharga lainnya.

    Baca juga : Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

    Adapun rincian barang bukti yang disita antara lain:

    • 40 lembar uang dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 125 lembar uang dolar Amerika pecahan USD 100 yang disita dari rumah tersangka MAN di Tegal.
    • 10 lembar dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50 yang disita dari rumah tersangka AR di Jakarta Timur.
    • 3 unit mobil mewah (1 Toyota Land Cruiser dan 2 Land Rover), 21 unit sepeda motor, dan 7 unit sepeda yang juga disita dari rumah tersangka AR.
    • Uang senilai USD 36.000 dan satu unit mobil Fortuner yang disita dari rumah AM di Jepara.
    • Uang senilai SGD 4.700 yang disita dari kantor tersangka MS.
    • Uang tunai sebesar Rp616.230.000 yang disita dari rumah ASB.

    Terungkap dari Pemeriksaan Saksi

    Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk hakim PN Jakarta Pusat lainnya dan staf legal dari perusahaan terkait.

    Dari pemeriksaan tersebut terungkap adanya kesepakatan antara tersangka AR, yang merupakan pengacara dari korporasi minyak goreng, dengan tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi tersebut.

    Permintaan yang diajukan adalah agar perkara diputus Onslagn(lepas dari segala tuntutan hukum) dengan imbalan uang sebesar Rp20 miliar.

    Kesepakatan ini kemudian disampaikan kepada tersangka MAN, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

    MAN menyetujui permintaan tersebut namun meminta agar uang dinaikkan menjadi Rp60 miliar.

    Setelah melalui negosiasi, AR menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang sejumlah itu dalam bentuk dolar Amerika kepada WG, yang kemudian diserahkan kepada MAN.

    Sebagai imbalan jasanya, WG menerima USD 50.000 dari MAN.

    Setelah menerima uang, MAN menunjuk DJU sebagai Ketua Majelis Hakim, serta AL (hakim ad hoc) dan ASB sebagai hakim anggota untuk menangani perkara tersebut.

    Baca juga : OTT Hakim Surabaya: KY Pastikan Proses Hukum Berlanjut

    MAN kemudian memanggil DJU dan ASB serta memberikan uang dolar Amerika senilai Rp4,5 miliar dengan dalih sebagai uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi.

    Uang tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag dan dibagi 3 antara ASB, AM (yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka), dan DJU.

    Tak berhenti di situ, pada September atau Oktober 2024, MAN kembali menyerahkan uang dolar Amerika senilai Rp18 miliar kepada DJU.

    Uang tersebut kemudian dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan.

    ASB menerima Rp4,5 miliar, DJU menerima Rp6 miliar (sebagian diberikan kepada panitera sebesar Rp300 juta), dan AM menerima Rp5 miliar.

    Total uang suap yang diterima ketiga hakim tersebut mencapai Rp22 miliar.

    Mereka diduga kuat mengetahui bahwa uang tersebut bertujuan agar perkara korporasi minyak goreng diputus Onslag, yang akhirnya terjadi pada 19 Maret 2025.

    3 Hakim PN Jakarta Pusat Jadi Tersangka Suap Korupsi Migor

    Berdasarkan bukti yang kuat, ketiga hakim tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

    Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan,” tegas Harli Siregar.

    Tersangka ASB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka AM dan DJU juga ditahan di Rutan yang sama.

    Baca juga : Pelindo Lampung Terapkan STID untuk Bersihkan Pungli

    Tags: HakimJampidsusKasus SuapKejagungKorupsi MigorLampungPN Jakarta PusatPN Jakpus
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Maling Beraksi di Kalianda, 3 Motor Pegawai BRI Raib Tanpa Jejak

    Next Post

    Lampung Rawan Bencana, Banjir dan Puting Beliung Mengintai di Masa Pancaroba

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot

      Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot: Fakta atau Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta DNA Manusia yang Jarang Diketahui: Sungguh Mengejutkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Rahasia Luar Angkasa yang Diungkap Ilmuwan: Menakjubkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Raih Kebebasan Finansial Meski Gaji Kecil: Panduan Realistis bagi Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Fenomena Alam Paling Misterius di Dunia: Masih Sulit Dijelaskan Secara Ilmiah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved