Lappung – 3 orang penambang jadi tersangka, Polres Lampung Selatan tindak tambang emas ilegal Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, pada Rabu (04/01/2023).
Tindakan tegas pihak Polres Lampung Selatan pada pelaku penambangan emas di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, lantaran diduga tidak memiliki dokumen sah alias ilegal.
Baca Juga : 45 Ton Pupuk Ilegal Diamankan Polres Lampung Selatan
Jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Selatan dipimpin Kasat Reskrim, AKP Hendra Saputra turun ke lokasi penambangan emas ilegal dengan mengamankan 4 penambang dan sejumlah barang bukti, pada Rabu (04/01/2023).
Informasi penetapan tersangka 3 penambang emas ilegal di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung disampaikan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan.
“Petugas mengamankan 4 pekerja tambang ilegal di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung. 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Edwin, Jumat (06/01/2023).
Baca Juga : 46 Penjahat Ditangkap Polres Lampung Selatan dalam Sebulan
AKBP Edwin mengatakan penangkapan 4 penambang emas ilegal di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung dipimpin Kasat Reskrim, AKP Hendra Saputra.
“Kasat Reskrim mempimpin jajaran Sat Reskrim ke lokasi penambangan emas itu, petugas mendapat informasi dari warga tentang aktifitas penambangan ilegal di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung,” kata AKBP Edwin.
Kronologis Penindakan Tambang Emas Ilegal
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin membeberkan kronologis penindakan penambangan emas ilegal di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.
Saat Polisi dilokasi penindakan, yang berlokasi di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung ditemukan aktifitas galian tambang emas terdiri dari 3 titik lubang tambang dan 4 orang pekerja.
“Dari introgasi pada 4 orang pekerja tambang itu, diperoleh informasi bahwa tempat pengolahan hasil tambang berada di Dusun Teluk Harapan,” beber AKBP Edwin.
Dari penelusuran Polisi ke lokasi galian penambangan emas di Dusun Teluk Harapan Desa Sidomekar, mendapati 18 besi tabung gelondongan yang digunakan untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.
Sat Reskrim Polres Lampung Selatan menetapkan 3 orang tersangka atas kasus galian tambang illegal di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.
1. Tersangka SH (53) warga Bekasi Jawa Barat
2. Tersangka A (54) warga Salpoan Jawa Barat
“Mereka dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,” tegas AKBP Edwin.
3. EP(52) warga Perum Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Kemudian Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104 atau Pasal 105 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Baca Juga : Polres Lampung Selatan Amankan 2 Tandon Solar Subsidi
Selain 3 tersangka penambang emas ilegal, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 18 tabung besi gelondong, 1 karung berisi batu hasil penggalian lubang, 1 mesin blower.
Lalu 1 palu, 1 pahatan linggis, 1 dinamo, 2 ember, 1 poli alat untuk memutar, 7 karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, 2 karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk, dan 1 alat pelebur.
Baca Juga : Tak Miliki Izin Tambang, Penambang Emas Liar Desa Dono Mulyo Ditangkap
“Apabila dalam pemeriksaan 3 tersangka dan para saksi ditemukan orang yang berkompeten lagi terkait pendanaan tentunya akan kita lakukan pengejaran,” pungkas AKBP Edwin.
