Lappung – Tak miliki izin tambang, penambang emas liar Desa Dono Mulyo ditangkap Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung.
Dit Reskrimsus Polda Lampung memproses pelaku pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tanpa izin.
Baca Juga : 2 Kasus PT Usaha Remaja Mandiri di Polda Lampung
Penambang emas liar yang ditangkap pihak Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung berinsial S (52) warga Desa Dono Mulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Diduga penambang emas liar Desa Dono Mulyo berinisial S (52) tidak memiliki izin usaha pertambangan yang berlokasi di Desa Dono Mulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Baca Juga : Polda Lampung Bongkar Penyelewengan Pupuk Urea Bersubsidi
Informasi penangkapan penambang emas liar Desa Dono Mulyo disampaikan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin pada awak media.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan ada tiga perkara dalam tahun ini yang sudah diproses.
“Dua perkara sudah dilimpahkan ke tahap II karena dinyatakan lengkap P21 dan saat ini ditangani oleh Kejaksaan,” kata AKBP Yusriandi Yusrin, Senin (19/12/2022).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin menuturkan dalam 3 kasus tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan masing-masing pemilik usaha tambang sebagai tersangka.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin dalam rilis Polda Lampung mengatakan, pengungkapan ini berdasar hasil laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pertambangan ilegal.
“Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan sejak bulan Februari terhadap 3 kasus ini,” ujarnya saat dihubungi, Senin (19/12/2022).
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad sudah dilakukan konfirmasi dengan Direktur Krimsus Kombes Pol Arie Rachman.
“Pelaku S (52) berdomisili di Desa Dono Mulyo, Kecamatan Banjit, Way Kanan, melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan di desa setempat,” ujar Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Untuk di Desa Dono Mulyo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set mesin gelundung, empat stick mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.
“Pelaku S (52) dijerat Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Menurut Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, perkara kini di proses sidik dan P 21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022.
Selanjutnya, untuk penindakan penambang pasir yang tidak berizin di Desa Sukorahayu, Lampung Timur melibatkan pelaku bernisial T (49).
“Pelaku T (49) warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, diamankan berikut barang bukti 1 unit alat sedot mesin diesel dan 1 unit alkon,” ucap Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Pelaku dijerat Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar.
“Perkara telah diproses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022,” tegas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Baca Juga : Perang Pada Narkoba, Polda Lampung Musnahkan 43.129 Pil Ekstasi dan 5000 Happy Five
Sedangkan penindakan penambangan emas yang tidak memiliki izin usaha di Kabupaten Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama sudah habis masa izin.
“Petugas mengamankan barang bukti 1 senter kepala, 1 jack hammer, 2 karung 25 Kg, akta pendirian, surat izin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Baca Juga : Propam Polda Lampung Telusuri Pria Berbaju Gegana Todongkan Pistol
Pelaku dijerat Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Petugas sudah melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan juga sudah dilakukan pemeriksaan dari ahli pertambangan dan ahli hukum,” pungkas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
