Lappung – Provokator perusakan aset PT GAJ Lampung ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah dari tempat persebunyiannya di Provinsi Banten, pada Jumat (16/12/2022) jam 18.00 WIB.
Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap provokator perusakan aset PT GAJ Lampung Tengah berinisial Ef (29) di Perum Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Baca Juga : Polisi Tangkap Penipu Modus CPNS Asal Kota Gajah
Provokator perusakan aset PT GAJ Lampung Tengah berinsial Ef (29) ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah, pada Jumat (16/12/2022) jam 18.00 WIB.
Informasi penangkapan provokator perusakan aset PT GAJ Lampung Tengah berinisial Ef (29) disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad setelah mendapat konfirmasi dari Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Baca Juga : 5 Perampok di PT Central Pertiwi Bahari Ditangkap
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihak Polres Lampung Tengah berhasil menangkap provokator perusakan aset PT GAJ Lampung Tengah berinisial Ef (29).
“Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku perusakan aset PT Gunung Aji Jaya (GAJ) Lampung Tengah berinsial Ef (29) pada Jumat (16/12/2022) jam 18.00 WIB,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (19/12/2022).
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap provokator perusakan aset PT GAJ Lampung Tengah berinisial Ef (29) di Perum Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Menurut Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pelaku Ef (29) telah melakukan perusakan, pembakaran dan penjarahan aset milik PT GAJ Lampung Tengah.
“Penangkapan pelaku Ef (29) di Kabupaten Tangerang atas informasi masyarakat yang mengetahui keberadaannya,” ucap Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Dari informasi itu, Tekab 308 Polres Lampung Tengah kemudian menangkap pelaku Ef (29) yang juga residivis kasus curas di wilayah hukum Polres Metro.
Diketahui sebelumnya Polda Lampung telah menangkap 15 orang pelaku perusakan aset PT Gunung Aji Jaya beberapa minggu lalu.
Baca Juga : Sales PT Sinarmas Distribusi Nusantara Ditangkap Polisi
Penangkapan terhadap 15 orang pelaku tersebut melibatkan tim gabungan sebanyak 160 personel yang terdiri dari 10 personel Krimum, 50 personel Brimob, 50 personel Samapta, dan 50 personel Polres Lampung Tengah.
Sebanyak 15 tersangka tersebut yakni Raden Zugiri (59), Badri (40), Edi Yurizal (61), Rudwan (48), Asikin (63), Hartoni (48), Fauzi (33), Yogi Andalan (17), Dinata (28), Idham (42), dan Sam, Abdul (38), Jupri (40), Noperdi (17), dan Amrun (40).
Baca Juga : Penganiaya Karyawan PT Gunung Aji Jaya Ditangkap Polisi
Dari 15 orang tersangka tersebut, sebanyak tiga orang positif menggunakan Narkoba yakni Yogi Andalan, Fauzi, dan Dinata.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam berupa 8 keris, 3 pisau, 4 tombak, 4 laduk dan 1 pedang.
Kemudian 1 golok, 1 kampak dan sejumlah dokumen sertifikat, kendaraan motor juga mobil, serta sejumlah ponsel.
