Lappung – Penganiaya karyawan PT Gunung Aji Jaya ditangkap Polisi Resor Lampung Tengah saat mengendarai mobil dari arah Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban menuju Kecamatan Kalirejo.
Baca Juga : Lantaran Salah Paham Warga Bumi Aji Bacok Teman Pakai Clurit
Baca Juga : 2 DPO Pembunuh Syaiful Anwar Ditangkap Polsek Teluk Betung Selatan
Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap penganiaya karyawan PT Gunung Aji Jaya berinisial AS (56) warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Penganiaya karyawan PT Gunung Aji Jaya berinisial AS (56) ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah pada Selasa (29/11/2022), saat dia mengendarai mobil dari arah Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban menuju Kecamatan Kalirejo.
Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengumumkan penangkapan penganiaya karyawan PT Gunung Aji Jaya berinisial AS (56) pada awak media.
“Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan karyawan PT Gunung Aji Jaya berinisial AS (56) warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, pada Selasa (29/11/2022),” ujar Edi Qorinas, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga : Diduga Telan Sabu 2 Gram, Pelaku Narkoba di Lampung Utara Meninggal Dunia
Baca Juga : Nurul Hidayah Ditunjuk Jadi Pengacara Tersangka Pembacokan Satu Keluarga
AKP Edi Qorinas juga menjelaskan dugaan beberapa tindak pidana yang dilakukan AS (56) selain menganiaya karyawan PT Gunung Aji Jaya.
“AS (56) diduga telah melakukan pengerusakan dan pembakaran aset milik PT GAJ, terlibat dalam aksi penyerangan petugas, serta menduduki lahan,” jelas Edi Qorinas.
Alasan Penangkapan Pelaku AS
Menurut Kasat Reskrim Edi Qorinas, penangkapan pelaku AS (56) berdasarkan laporan korban MS (40) yang merupakan salah seorang karyawan di PT Gunung Aji Jaya (GAJ).
