Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Nurul Hidayah Ditunjuk Jadi Pengacara Tersangka Pembacokan Satu Keluarga

    Nurul Hidayah Ditunjuk Jadi Pengacara Tersangka Pembacokan Satu Keluarga

    by Editor
    18/08/2022
    in Modus
    Nurul Hidayah Ditunjuk Jadi Pengacara Tersangka Pembacokan Satu Keluarga

    Nurul Hidayah, Penasihat Hukum Tersangka Sutrisno. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Nurul Hidayah ditunjuk jadi Pengacara Tersangka pembacokan satu keluarga yang terjadi di wilayah Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

    Kepada Lappung.com, Nurul Hidayah mengatakan bahwa terhitung sejak hari ini Kamis 18 Agustus 2022, dirinya secara resmi ditunjuk oleh pihak Polresta Bandar Lampung untuk mendampingi Tersangka Sutrisno.

    Baca Juga : Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Bandar Lampung Jadi Tersangka

    Sebab menurutnya, pendampingan hukum memang perlu dan bahkan wajib diberikan kepada pelaku pembacokan satu keluarga tersebut, lantaran ancaman hukuman penjara dalam Pasal yang disangkakan terhadapnya, lebih dari lima tahun.

    “Kami tadi secara resmi telah ditunjuk sebagai Penasihat Hukum untuk Tersangka Sutrisno oleh Polresta Bandar Lampung, pendampingan ini wajib diberikan sebab yang bersangkutan dijerat dengan Pasal dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” terangnya, Kamis (18/08/2022) siang.

    Disinggung soal motif pasti dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka, Nurul menerangkan bahwa Sutrisno saat peristiwa pembacokan tengah mengalami halusinasi di pikirannya.

    Sehingga sesuai dengan pengakuan Tersangka, dengan gelap mata dipenuhi rasa amarah, ia pun akhirnya melakukan pembantaian tersebut secara membabi buta.

    “Tadi sesuai pengakuan Tersangka, dia melakukan penganiayaan terhadap satu keluarga di daerah sukabumi itu, sebab katanya dalam pengelihatan dirinya anaknya itu terlihat telah dianiaya oleh Mustari (salah satu korban), jadi dirinya mengalami halusinasi, terus dia pulang bawa senjata tajam lalu akhirnya penganiayaan itu terjadi,” lanjutnya.

    Nurul Hidayah kembali menjelaskan, sampai saat ini dirinya tak bisa memastikan terkait dugaan gangguan jiwa yang dialami oleh Tersangka, namun dalam hal ini kliennya tersebut mengaku tak sadar saat melakukan tindak pidana.

    “Pengakuan Tersangka ya dirinya berhalusinasi. Belum bisa dipastikan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau tidak, tetapi yang jelas dari pengakuannya, dirinya merasa tidak sadar saat melakukan perbuatan itu,” pungkasnya.

    Baca Juga : Spesialis Bobol Rumah di Purbolinggo Berhasil Diamankan Polisi

    Diberitakan sebelumnya, tindak pidana yang dilakukan oleh Sutrisno itu, terjadi pada Minggu malam 14 Agustus 2022 kemarin sekira pukul 18.30, dengan mengakibatkan lima orang mengalami luka cukup parah akibat sabetan golok.

    Maka oleh pihak Kepolisian, Sutrisno pun dijerat menggunakan Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal yakni penjara selama 7 tahun.

    Via: Eka Putra
    Tags: Kasus Penganiayaan di LampungPolresta Bandar Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Satu Pejudi Togel Ditangkap Polsek Seputih Surabaya

    Next Post

    Polisi Gerebek Judi Koprok di Banjar Agung

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version