Lappung – Kurun waktu sebulan, 35 tersangka kasus narkoba berhasil digulung jajaran Polresta Bandarlampung.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu bulan Juli 2023.
Baca juga : Polres Lampung Tengah Ungkap 8 Kasus Menonjol, Dalam Sebulan 32 Orang Diamankan
Sebanyak 35 orang tersangka tersebut berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti narkoba.
Di antaranya berupa sabu seberat 99,81 gram, ganja 9,70 gram, tembakau sintetis 4,65 gram, psikotropika 2 butir dan ekstasi 4 butir.
Dari 35 orang tersangka yang berhasil ditangkap, 20 orang berstatus sebagai bandar atau pengedar sedangkan 15 orang lainnya merupakan pengguna.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan hal itu dalam konferensi pers pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Baca juga : Kasus Curas di Penawar Aji Tulang Bawang Terungkap, Polisi Amankan 5 Pelaku
Gigih menjelaskan, 23 kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung merupakan pengungkapan kasus selama 1 bulan.
Terhitung tanggal 7 Juli sampai dengan 8 Agustus 2023.
35 tersangka narkoba digulung Polresta Bandarlampung
“Tersangka sebanyak 35 orang dengan klasifikasi tersangka, pengedar sebanyak 20 orang dan pengguna sebanyak 15 orang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Gigih mengatakan dari sejumlah pengungkapan yang telah dilakukan, yang paling menonjol merupakan kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Kasus ini dilakukan oleh tersangka SP (28) warga Kampung Baru, Panjang, Bandarlampung.
Baca juga : Polda Lampung Ungkap Kasus Curat dengan Belasan TKP di Bandarlampung
Di mana petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 48,47 gram dan 1 buah timbangan digital.
Gigih juga mengatakan bahwa peredaran narkoba saat ini sudah sangat masif, baik dari kalangan bawah sampai kalangan atas.
“Kami dari Satresnarkoba Polresta Bandarlampung tidak segan segan untuk melakukan upaya penangkapan.
“Apabila memang ditemukan barang bukti, ataupun laporan informasi dari masyarakat akurat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut,” tegasnya.
Gigih menyampaikan, bahwa dari sejumlah pengungkapan, wilayah Tanjungkarang Barat dan Telukbetung Barat merupakan wilayah yang paling banyak diungkap.
“Untuk modus, saat ini ada yang melalui media sosial, dan itu sudah kita ungkap,” jelas Gigih.
Pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandarlampung merupakan bentuk komitmen Polri.
Komitmen itu dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Baca juga : Personel Ditreskrimum Polda Lampung Diganjar Penghargaan Pengungkapan Kasus TPPO
