Lappung – Dalam sehari, 4 pelaku narkoba dibekuk Polres Tulangbawang Barat, di lokasi yang berbeda, Senin, 3 April 2023.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat dalam sehari berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca juga : Dalam 3 Bulan, Polda Lampung Amankan 22 Tersangka Kasus Narkoba
Dari pengungkapan tersebut, turut diamankan 4 pelaku di lokasi berbeda berikut barang bukti.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, mengaku, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
Yopi menjelaskan, bahwa ada 4 pelaku yang diamankan dalam 3 kasus tersebut
“3 pelaku saling berkaitan yang kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujar Yopi, Senin, 3 April 2023.
Yopi menyebut, di kasus pertama pada Senin, 3 April 2022, pukul 00.10 WIB, pihaknya berhasil meringkus MD (34).
Baca juga : Ketagihan Sabu, Buruh Asal Sidomukti Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
MD, kata Yopi, merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Ia kami tangkap di jalan poros Tiyuh Penumangan, bersama 1 paket narkotika jenis ekstasi,” jelasnya.
Dari hasil keterangan MD, bahwa ia mendapat barang haram tersebut dari FL (27).
“FL merupakan warga Tiyuh Penumangan Baru, Tulangbawang Tengah, Tulang Bawang Barat,” jelasnya.
Sekira pukul 04.00 WIB, petugas kembali mengamankan pelaku ES (28) warga Tiyuh Penumangan, Tulangbawang Tengah.
Tertangkapnya ES, jelas Yopi, merupakan hasil pengembangan dari pelaku FL.
Baca juga : Asyik Nyabu, 2 Pria Jabung Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Timur
Dari tangan ES, pihaknya menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang yang di dalam nya terdapat 2 plastik klip kecil berisi sabu.
Dalam sehari, 4 pelaku narkoba dibekuk Polres Tulangbawang Barat
Di hari yang sama pukul 00.30 WIB, petugas meringkus pelaku SR (37) di jalan poros Tiyuh Candra Jaya, Tulangbawang Tengah Kulang.
“Darinya kami amankan bukti serpihan pil ekstasi yang disimpan dalam plastik klip putih,” kata dia.
Penangkapan ketiga, lanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB, di jalan poros Tiyuh Penumangan, Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat.
Pihaknya membekuk pelaku berinisial ES (28) warga Tiyuh Penumangan, Tulangbawang Tengah.
“4 pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” ungkapnya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga : Simpan Paket Sabu, Warga Kota Alam Diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Utara





Lappung Media Network