Lappung – Nasib 418 Kepala Keluarga (KK) dari 8 desa di Lampung Timur kini terkatung-katung.
Sudah lebih dari 1 tahun, penanganan kasus dugaan mafia tanah yang merampas hak garap mereka atas lahan seluas 401 hektare tak kunjung menunjukkan titik terang.
Baca juga : Pemodal Mafia Tanah Aset Kemenag di Lampung Selatan Resmi Ditahan
Komitmen Bupati Lampung Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk menuntaskan sengketa ini dinilai masih sebatas janji.
Lambatnya proses hukum membuat ribuan jiwa petani penggarap hidup dalam ketidakpastian dan ancaman perampasan ruang hidup.
Kasus yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung ini masih tertahan di tahap penyelidikan.
Menurut LBH Bandarlampung selaku kuasa hukum warga, lambatnya penanganan ini salah satunya disebabkan oleh sikap BPN Lampung Timur.
“Penyidik Polda belum dapat melangkah lebih jauh karena dokumen kunci.
“Yaitu buku tanah yang diduga cacat administrasi, belum diserahkan oleh BPN Lampung Timur,” ujar Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Kamis, 17 Juli 2025.
Baca juga : Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan
Padahal, menurutnya, Polda Lampung telah melayangkan surat permohonan dokumen tersebut sebanyak dua kali.
Selain daripada itu, kekecewaan warga memuncak karena lambatnya progres ini bertolak belakang dengan janji yang diucapkan langsung oleh para pemangku kebijakan.
Sebelumnya, pada 21 Mei 2025, ribuan warga dari Desa Sri Pendowo, Bandar Agung, Waringin Jaya, Wana, Sri Menanti, Giri Mulyo, Sribhawono, dan Brawijaya telah menggelar aksi massa di kantor Bupati Lampung Timur.
Dalam aksi tersebut, Bupati Lampung Timur berjanji akan membentuk tim gugus tugas reforma agraria dan mengagendakan kunjungan langsung ke lokasi konflik.
Di saat yang sama, Kepala Kantor BPN Lampung Timur yang turut hadir juga menyatakan komitmen penuh untuk menyelesaikan kasus ini.
“Namun hingga hari ini, tidak ada satu pun tuntutan warga yang dipenuhi. Janji bupati untuk turun ke lokasi pun belum terealisasi,” tegas Prabowo.
Baca juga : Ketahanan Pangan Butuh Kepastian! Mafia Tanah di Lampung Harus Ditindak
Sementara, situasi di lapangan semakin mengkhawatirkan.
Beberapa kali warga mendapati orang tidak dikenal dan pihak dari salah satu bank BUMN memasuki lahan sengketa.
Setelah dikonfirmasi, mereka ternyata sedang mencari lokasi tanah yang sertifikatnya dijadikan agunan pinjaman oleh oknum-oknum yang menguasai 177 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga terbit secara ilegal.
Fakta ini menambah urgensi penyelesaian kasus, sebab lahan yang menjadi sandaran hidup 2.000 jiwa tersebut kini terancam disita oleh pihak bank.
“Ini adalah cermin ketidakadilan agraria. Jangan sampai negara membiarkan rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya pada tanah dirampas atas nama legalitas semu,” tambah Prabowo.
Merespons kebuntuan ini, LBH Bandarlampung akan segera melayangkan surat resmi kepada Bupati, BPN Lampung Timur, dan Polda Lampung untuk mendesak percepatan dan transparansi penanganan.
“BPN wajib kooperatif dan tidak menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.
“Kasus ini juga menjadi momentum bagi Kepolisian untuk mengembalikan kepercayaan publik dengan menunjukkan keberpihakan pada masyarakat miskin,” pungkasnya.
Baca juga : DPP Pematank-Keramat Serukan Penuntasan Mafia Tanah: Dari Alih Fungsi Hutan hingga Korupsi HGU
