Lappung – Tak terima dicekoki miras, 5 orang keroyok korban gunakan celurit dan mandau.
Peristiwa penganiayaan terjadi di seputaran Lungsir, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pada Jumat (13/01/2023) jam 03.00 WIB.
Personel Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NA (19) rekan dari pelaku penganiayaan berinisial MK yang saat DPO.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pembunuh Syaiful Anwar
1 dari 5 orang terduga pelaku penganiayaan yang ditangkap Polisi pada Jumat (13/01/2023) jam 03.00 WIB adalah rekan pelaku berinisial NA (19).
Informasi penangkapan pemuda berinisial NA (19) disampaikan Kasat Reskrim, Kompol Denis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto pada awak media.
Kasat Reskrim, Kompol Denis Arya Putra mengungkapkan alasan penangkapan pemuda berinisial NA (19) atas peristiwa pengeroyokan pada korban berinisial AS (32).
“Pelaku NA (19) diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis mandau, sedangkan pelaku penganiayaan MK yang juga rekan NA (19) masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Kompol Denis Arya Putra, Jumat (13/01/2023).
Baca Juga : Polsek Padang Ratu Tangkap DPO Penganiayaan
Kompol Denis Arya Putra membantah bahwa peristiwa pengeroyokan yang terjadi di seputaran Lungsir, Kecamatan Teluk Betung Utara, pada Jumat (13/01/2023) jam 03.00 WIB, bukan keributan geng motor.
“Ini bukan geng motor, karena antara pelaku MK (DPO) dengan korban AS (32) saling mengenal, pelaku MK kesal karena korban AS (32) mencekoki minuman keras kepada pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Menurut Kompol Denis Arya Putra, pelaku MK (DPO) tidak terima dengan perbuatan pelaku yang mencekoki pelaku dengan minuman keras.
Kemudian pelaku MK (DPO) mengajak teman-temannya yang berjumlah 4 orang mendatangi korban AS (32).
“Saat dilokasi (lungsir), pelaku MK (DPO) turun dari sepeda motor langsung menyabetkan celurit ke punggung belakang korban AS (32), sedangkan teman-teman pelaku MK (DPO) menunggu di atas sepeda motor,” imbuh Kompol Denis Arya Putra.
Baca Juga : Polsek Sumber Jaya Tangkap DPO Pelaku Penganiayaan
Akibat penganiayaan tersebut korban AS (32) mengalami luka robek di bagian punggung belakang.
Saat keributan terjadi, masyarakat di sekitar Lungsir, Kecamatan Teluk Betung Utara langsung mendatangi lokasi dan membubarkan kejadian itu.
“NA (19) coba melarikan diri namun sepeda motor yang dikendarainya menabrak pembatas jalan dan terjatuh,” ucap Kasat Reskrim.
Baca Juga : Bikin Memar Wajah Warga Penawar Rejo, Pemuda Kampung Sumber Makmur Ditangkap Polsek Banjar Agung
Kemudian NA (19) diamankan oleh masyakarat sekitar dan diserahkan ke Polresta Bandar Lampung berikut 1 buah senjata tajam jenis mandau.
“Terhadap pelaku NA (19) kita jerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1951 tentang senjata tajam, sedangkan pelaku penganiayaan MK masih dalam pengejaran (DPO),” tegas Kompol Denis Arya Putra.
Kompol Denis Arya Putra menegaskan bahwa pihaknya masih mengejar 4 orang pelaku lain dalam peristiwa Lungsir Teluk Betung Utara.





Lappung Media Network