Lappung – 526 narapidana di Lapas Kalianda Terima Remisi, 9 di antaranya langsung bebas.
Bupati Nanang Ermanto bersama dengan Forkopimda Lampung Selatan melaksanakan kegiatan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kalianda.
Baca juga : Nanang Ermanto: Parkir Sembarangan Picu Curanmor
Kegiatan itu dalam rangka memperingati HUT RI ke-78 Tahun 2023 di Aula Lapas Kalianda, Kamis, 17 Agustus 2023.
Dalam sambutannya, Nanang Ermanto memberikan selamat kepada penerima remisi, dan dirinya turut memberikan motivasi kepada narapidana yang hadir.
“Saya ucapkan selamat. Hari ini merupakan momen untuk bangkit dan menyongsong masa depan dengan motivasi hidup yang lebih baik lagi,” ujar Nanang.
526 narapidana Lapas Kalianda terima remisi
Dalam kesempatan yang sama Kalapas Kalianda, Tetra Destorie, melaporkan terdapat 526 narapidana yang mendapatkan remisi 17 Agustus.
Baca juga : Nanang Ermanto dan Istri Jadi Saksi Perkara Tipu Gelap, Wartawan Lampung TV Diintimidasi
Dengan rincian, pengurangan masa tahanan selama 1 bulan sebanyak 92 orang.
Dikurangi masa tahanan selama 2 bulan sebanyak 121 orang, pengurangan selama 3 bulan sebanyak 158 orang, dan pengurangan 4 bulan sebanyak 103 orang.
Kemudian, yang mendapat pengurangan masa tahanan selama 5 bulan sebanyak 42 orang, pengurangan masa tahanan 6 bulan sebanyak 10 orang.
Baca juga : Jembatan di Desa Kedaung Lampung Selatan Amblas, Nanang Minta Dicor Beton
“Yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak 9 orang,” jelas Tetra.
Tetra Destorie mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagian narapidana sesuai Undang Undang Nomor 22 tahun 2022.
Selain itu, remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana.
“Harapan kami ke depan tentunya dengan menggandeng dan terus bersinergi dengan semua pihak, kita bisa terus melangkah dengan lebih baik dan lebih pasti,” ungkapnya.
Remisi ini juga akan memberikan semangat positif kepada narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjalani masa hukumannya dengan baik.
“Selain itu, hal ini juga sejalan dengan upaya pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan memberi peluang bagi narapidana untuk mengubah perilaku mereka,” tandasnya.
Baca juga : Sertifikat Huntap Korban Tsunami Lampung Selatan Diserahkan, Nanang: Jangan Digadai!





Lappung Media Network