Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » 80 Tahun Merdeka, Petani Anak Tuha Lampung Justru Dikriminalisasi

    80 Tahun Merdeka, Petani Anak Tuha Lampung Justru Dikriminalisasi

    by Irjen
    17/08/2025
    in APH
    80 Tahun Merdeka, Petani Anak Tuha Lampung Justru Dikriminalisasi

    Konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat di 3 kampung; Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua, dengan perusahaan perkebunan PT BSA. Foto: Arsip LBH Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Di tengah gema perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah ironi menyakitkan justru dialami para petani di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

    4 warga yang memperjuangkan hak atas tanah mereka kini harus berhadapan dengan hukum setelah menerima surat panggilan dari kepolisian.

    Baca juga : Abaikan Konflik Anak Tuha, Kunjungan Menteri Nusron Wahid Dinilai Gagal Jawab Masalah Agraria Lampung

    Pemanggilan ini menjadi babak baru yang kelam dalam konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat di 3 kampung; Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua, dengan perusahaan perkebunan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).

    Berdasarkan surat panggilan yang diterima, setidaknya 4 warga dipanggil sebagai saksi atas aksi spontan yang mereka lakukan bertepatan dengan 17 Agustus 2025.

    Panggilan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/VIII/2025/SPKT/POLSEK Padang Ratu/POLRES Lampung Tengah, yang ironisnya juga tertanggal 17 Agustus 2025.

    YLBHI-LBH Bandarlampung, yang mendampingi warga, memandang proses ini penuh kejanggalan.

    “Laporan dari pihak perusahaan diproses secepat kilat, langsung naik ke tahap penyidikan.

    “Ini menunjukkan ketimpangan yang luar biasa dalam penegakan hukum,” ujar Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, dalam keterangan resminya, Minggu, 17 Agustus 2025.

    Baca juga : May Day di Lampung: Buruh Desak Upah Layak dan Reforma Agraria

    Kejanggalan semakin mencolok dengan penggunaan dasar hukum yang keliru dalam surat panggilan.

    Polisi mencantumkan Undang-Undang No. 39/2014 tentang Kehutanan, padahal konflik ini terjadi di area perkebunan yang seharusnya merujuk pada UU tentang Perkebunan.

    “Ini wajah penegak hukum yang tak paham hukum.

    “Penggunaan pasal yang salah ini seakan menunjukkan polisi seperti kebakaran jenggot, terburu-buru menaikkan perkara seolah ini adalah titipan untuk segera memenjarakan rakyat,” tegas Prabowo.

    Menurutnya, Kepolisian seharusnya berperan sebagai fasilitator untuk menjaga ketertiban dengan membantu rakyat memperoleh haknya, bukan justru bersemangat membantu perusahaan untuk mengintimidasi dan memenjarakan warga kecil.

    Tak Pernah Padam

    Konflik agraria di Anak Tuha bukanlah persoalan baru.

    Sejarah mencatat setidaknya dua letupan besar terjadi pada 2014 dan 2023.

    Namun, alih-alih mencari solusi akar masalah, negara dinilai lebih sering menggunakan pendekatan keamanan yang represif.

    Pada 2014, tuntutan warga atas kejelasan hak lahan warisan turun-temurun dijawab dengan pengerahan aparat dan intimidasi.

    Pola yang sama terulang pada 2023, memupus harapan warga akan kehadiran negara sebagai penengah yang adil.

    Baca juga : Babak Kedua: 3 Hektare Lahan di Sabah Balau Akan Ditertibkan

    “Siklus kekerasan ini menunjukkan negara tidak hanya gagal, tetapi absen dari tanggung jawab konstitusionalnya untuk menjalankan reforma agraria sejati dan memakmurkan rakyat,” tambah Prabowo.

    Berbagai upaya konstitusional telah ditempuh masyarakat, mulai dari demonstrasi, audiensi dengan Pemkab Lampung Tengah, hingga upaya hearing di DPRD Provinsi Lampung yang hingga kini belum membuahkan hasil.

    Akibat konflik berkepanjangan ini, warga kehilangan akses ke tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka.

    Kemiskinan struktural pun tak terhindarkan, memaksa banyak keluarga terjerat utang dan anak-anak terganggu pendidikannya.

    LBH Bandarlampung berkomitmen untuk terus mendampingi warga tiga kampung tersebut dan menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan perjuangan atas hak untuk hidup yang bermartabat.

    Baca juga : Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan

    Tags: 80 Tahun Indonesia MerdekaAnak Tuha Lampung TengahBerita LampungHak Atas TanahHukumKonflik AgrariaKonflik Agraria Anak TuhaKriminalisasi Petani LampungLampungLampung TengahLBH BandarlampungPetaniPolres Lampung TengahPT BSAreforma agrariaYLBH
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Semangat HUT ke-80 RI, Mirza Ajak Lampung Berkontribusi untuk Indonesia Emas 2045

    Next Post

    Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kunjungan Wamenperin ke Lampung: Momentum Lahirnya Klaster Industri Pangan Nasional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kecubung dan Ganja: Obat Penenang yang Berbeda Nasib Hukum

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dewan Kawasan Industri Nasional: Terobosan Akselerasi Hilirisasi dan Investasi Berkelanjutan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mudahnya ke Bandung! Penerbangan Langsung Lampung-Bandung Wings Air Kembali Hadir

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menatap Masa Depan Lampung Barat: Menggali Potensi Geothermal dan Pariwisata Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Memaksimalkan Pelabuhan Panjang Sebagai Hub Ekspor-Impor Global Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version