Lappung – Di tengah gema perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah ironi menyakitkan justru dialami para petani di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
4 warga yang memperjuangkan hak atas tanah mereka kini harus berhadapan dengan hukum setelah menerima surat panggilan dari kepolisian.
Baca juga : Abaikan Konflik Anak Tuha, Kunjungan Menteri Nusron Wahid Dinilai Gagal Jawab Masalah Agraria Lampung
Pemanggilan ini menjadi babak baru yang kelam dalam konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat di 3 kampung; Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua, dengan perusahaan perkebunan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).
Berdasarkan surat panggilan yang diterima, setidaknya 4 warga dipanggil sebagai saksi atas aksi spontan yang mereka lakukan bertepatan dengan 17 Agustus 2025.
Panggilan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/VIII/2025/SPKT/POLSEK Padang Ratu/POLRES Lampung Tengah, yang ironisnya juga tertanggal 17 Agustus 2025.
YLBHI-LBH Bandarlampung, yang mendampingi warga, memandang proses ini penuh kejanggalan.
“Laporan dari pihak perusahaan diproses secepat kilat, langsung naik ke tahap penyidikan.
“Ini menunjukkan ketimpangan yang luar biasa dalam penegakan hukum,” ujar Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, dalam keterangan resminya, Minggu, 17 Agustus 2025.
Baca juga : May Day di Lampung: Buruh Desak Upah Layak dan Reforma Agraria
Kejanggalan semakin mencolok dengan penggunaan dasar hukum yang keliru dalam surat panggilan.
Polisi mencantumkan Undang-Undang No. 39/2014 tentang Kehutanan, padahal konflik ini terjadi di area perkebunan yang seharusnya merujuk pada UU tentang Perkebunan.
“Ini wajah penegak hukum yang tak paham hukum.
“Penggunaan pasal yang salah ini seakan menunjukkan polisi seperti kebakaran jenggot, terburu-buru menaikkan perkara seolah ini adalah titipan untuk segera memenjarakan rakyat,” tegas Prabowo.
Menurutnya, Kepolisian seharusnya berperan sebagai fasilitator untuk menjaga ketertiban dengan membantu rakyat memperoleh haknya, bukan justru bersemangat membantu perusahaan untuk mengintimidasi dan memenjarakan warga kecil.
Tak Pernah Padam
Konflik agraria di Anak Tuha bukanlah persoalan baru.
Sejarah mencatat setidaknya dua letupan besar terjadi pada 2014 dan 2023.
Namun, alih-alih mencari solusi akar masalah, negara dinilai lebih sering menggunakan pendekatan keamanan yang represif.
Pada 2014, tuntutan warga atas kejelasan hak lahan warisan turun-temurun dijawab dengan pengerahan aparat dan intimidasi.
Pola yang sama terulang pada 2023, memupus harapan warga akan kehadiran negara sebagai penengah yang adil.
Baca juga : Babak Kedua: 3 Hektare Lahan di Sabah Balau Akan Ditertibkan
“Siklus kekerasan ini menunjukkan negara tidak hanya gagal, tetapi absen dari tanggung jawab konstitusionalnya untuk menjalankan reforma agraria sejati dan memakmurkan rakyat,” tambah Prabowo.
Berbagai upaya konstitusional telah ditempuh masyarakat, mulai dari demonstrasi, audiensi dengan Pemkab Lampung Tengah, hingga upaya hearing di DPRD Provinsi Lampung yang hingga kini belum membuahkan hasil.
Akibat konflik berkepanjangan ini, warga kehilangan akses ke tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka.
Kemiskinan struktural pun tak terhindarkan, memaksa banyak keluarga terjerat utang dan anak-anak terganggu pendidikannya.
LBH Bandarlampung berkomitmen untuk terus mendampingi warga tiga kampung tersebut dan menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan perjuangan atas hak untuk hidup yang bermartabat.
Baca juga : Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan
