Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Abaikan Konflik Anak Tuha, Kunjungan Menteri Nusron Wahid Dinilai Gagal Jawab Masalah Agraria Lampung

    Abaikan Konflik Anak Tuha, Kunjungan Menteri Nusron Wahid Dinilai Gagal Jawab Masalah Agraria Lampung

    by Irjen
    29/07/2025
    in APH
    Abaikan Konflik Anak Tuha, Kunjungan Menteri Nusron Wahid Dinilai Gagal Jawab Masalah Agraria Lampung

    Kolase-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dan sengketa antara masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). Foto: Arsip LBH Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ke Lampung pada Selasa, 29 Juli 2025 menuai kritik tajam.

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menilai kunjungan tersebut gagal menjawab persoalan mendasar dan hanya menjadi seremoni di tengah konflik agraria kronis yang tak kunjung usai.

    Baca juga : Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan

    Salah satunya sengketa antara masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).

    Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, menyatakan bahwa kehadiran Menteri Nusron Wahid tanpa membawa langkah konkret untuk penyelesaian konflik di Anak Tuha hanya mencerminkan pendekatan simbolik yang jauh dari keadilan substantif.

    “Menteri seharusnya tidak hanya datang untuk meresmikan program atau menyampaikan pidato seremonial,” ujar Sumaindra dalam keterangan persnya, Selasa, 29 Juli 2025.

    “Seharusnya, beliau hadir langsung di titik-titik konflik agraria kronis untuk mendengar suara korban dan mendorong penyelesaian yang tuntas,” tambahnya.

    Baca juga : 3 Bom Waktu Pertanahan di Lampung: Menteri ATR Beberkan Masalah HGU, Wakaf, hingga Sertifikat Lawas

    Kritik ini mengemuka seiring sorotan pemerintah pusat terhadap banyaknya korporasi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Lampung yang abai terhadap kewajiban penyediaan 20 persen lahan plasma untuk petani lokal, sebuah mandat yang ironisnya menjadi inti dari penderitaan masyarakat di Anak Tuha.

    Kekerasan dan Tuntutan Diabaikan

    Konflik agraria di Anak Tuha, yang melibatkan warga dari Kampung Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru, telah berlangsung puluhan tahun.

    Masyarakat mengklaim telah menggarap lahan tersebut jauh sebelum HGU seluas 807 hingga 955 hektare diterbitkan untuk korporasi, yang kini dikuasai oleh PT BSA.

    Puncak ketegangan terjadi pada September 2023, ketika aparat gabungan yang terdiri dari sekitar 1.500 personel TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan penggusuran paksa.

    Peristiwa ini tidak hanya meratakan lahan garapan warga, tetapi juga diwarnai penangkapan dan kriminalisasi terhadap 7 orang yang dianggap sebagai provokator perlawanan.

    Baca juga : 418 KK Terancam, Bupati dan BPN Lampung Timur Dinilai Tak Serius Ungkap Mafia Tanah

    “Eksekusi ini menunjukkan keberpihakan telanjang negara kepada perusahaan dan mempertontonkan brutalitas struktural terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya,” tegas Sumaindra.

    Sejak saat itu, warga hidup dalam intimidasi dan ketakutan.

    Meski begitu, perlawanan terus berlanjut. Pada April 2025, ratusan warga menggelar aksi damai di Kantor Bupati dan DPRD Lampung Tengah, menuntut beberapa hal krusial:

    1. Pencabutan HGU PT BSA yang dinilai cacat hukum.

    2. Pengembalian lahan kepada masyarakat.

    3. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Agraria.

    4. Pembebasan petani yang ditahan.

    5. Penarikan aparat keamanan dari lokasi sengketa.

    Namun, hingga kini, janji mediasi dan audiensi dari pemerintah daerah belum menunjukkan hasil signifikan.

    LBH Bandarlampung memandang kasus Anak Tuha sebagai manifestasi dari struktur kekuasaan yang timpang, di mana negara lebih berfungsi sebagai fasilitator ekspansi modal ketimbang penjamin keadilan bagi rakyat kecil.

    Ironisnya, HGU PT BSA yang menjadi sumber konflik justru dikeluarkan oleh negara tanpa proses dialog yang bermakna (meaningful participation) dengan warga yang telah lama menduduki lahan tersebut.

    Gugatan hukum yang diajukan warga pun kandas karena alasan cacat formil, membuktikan bahwa ranah hukum gagal memberikan keadilan yang sesungguhnya.

    “Ini adalah pertarungan antara hukum administratif yang kaku dengan keadilan substantif yang dibutuhkan masyarakat.

    “Ketika perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban plasma bisa tetap tenang, legitimasi kebijakan agraria patut dipertanyakan,” tambah Sumaindra.

    Momentum kedatangan Menteri Nusron Wahid di Lampung dinilai sebagai kesempatan emas yang terbuang.

    Tanpa adanya audit lapangan partisipatif dan kemauan politik untuk mencabut HGU yang terbukti cacat, kunjungan pejabat tinggi hanya akan menjadi catatan kosong dalam sejarah panjang penderitaan petani Anak Tuha.

    “Rakyat tidak sekadar butuh kebijakan administratif. Mereka butuh keadilan riil atas tanah, penghidupan, dan masa depan mereka,” pungkas Sumaindra.

    Baca juga : Punya Tanah Bersertifikat tapi Dibiarkan Kosong? Siap-siap Kehilangan

    Tags: Anak TuhaBerita LampungHGUKonflik AgrariaKriminalisasi PetaniLampung TengahLBH BandarlampungMenteri ATR/BPNNusron WahidPenggusuran PetaniPT BSAreforma agrariaSengketa Lahan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    3 Bom Waktu Pertanahan di Lampung: Menteri ATR Beberkan Masalah HGU, Wakaf, hingga Sertifikat Lawas

    Next Post

    Kaskara dan Eco-Enzyme, Cara Petani Pesawaran Ubah Limbah Jadi Rupiah

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version