Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Gaya Hidup » Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

    Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

    by Irzon Dwi Darma
    18/08/2025
    in Gaya Hidup
    Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

    Mahmud Marhaba, Ketum DPP PJS. Foto: Arsip PJS

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 80 tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga ditantang menjaga kemerdekaan yang tak kalah penting: kemerdekaan pers.

    Sebab tanpa pers yang merdeka, suara rakyat bisa kembali terbungkam.

    Baca juga : Indonesia Kehilangan Wina Armada Sukardi, Penjaga Marwah Pers

    Hari ini, 17 Agustus 2025, bangsa Indonesia memperingati 80 tahun kemerdekaan.

    Sebuah usia matang yang mestinya menandai kedewasaan dalam berdemokrasi, termasuk dalam hal kebebasan pers.

    Sebab, kemerdekaan pers adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan bangsa itu sendiri.

    Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia masih jauh dari ideal.

    Pertama, masih banyak aparat penegak hukum (APH) yang tidak konsisten menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ketika berhadapan dengan kasus pemberitaan.

    Sebaliknya, wartawan kerap dijerat dengan pasal-pasal pidana di luar UU Pers.

    Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi yang telah menghapus praktik pemberangusan pers.

    Kedua, kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi.

    Baca juga : Dewan Pers Harus Bertindak, 23 Media Online di Belitung Terancam Kriminalisasi

    Penganiayaan, teror, hingga tekanan psikologis dialami wartawan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

    Fenomena ini menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap insan pers yang sejatinya bekerja untuk kepentingan publik.

    Ketiga, persoalan kesejahteraan wartawan juga menjadi ironi besar.

    Tidak sedikit jurnalis yang tidak menerima haknya, termasuk gaji layak dari perusahaan pers.

    Situasi ini rentan mendorong wartawan untuk melanggar kode etik hanya demi bertahan hidup. Jika hal ini dibiarkan, maka kemerdekaan pers hanya akan menjadi slogan, tanpa substansi.

    Keempat, munculnya dominasi media sosial semakin menekan ruang gerak media profesional.

    Banyak pejabat dan lembaga pemerintah lebih memilih menyebarkan informasi lewat platform media sosial pribadi ketimbang media massa berbadan hukum yang jelas.

    Akibatnya, media resmi tidak mendapatkan dukungan publikasi yang semestinya.

    Hal serupa juga dilakukan oleh lembaga swasta yang lebih suka menaruh iklan di media sosial, membuat pendapatan perusahaan pers kian menurun drastis.

    Baca juga : Refleksi Akhir Tahun 2024: PJS Menuju Masa Depan Cemerlang

    Semua kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pers kita benar-benar merdeka?

    Kemerdekaan sejati bukan hanya soal bebas dari sensor, melainkan bagaimana jurnalis bisa bekerja tanpa takut ditekan, diintimidasi, atau diperlakukan sewenang-wenang.

    Kemerdekaan sejati adalah ketika wartawan dihargai, dilindungi, dan diberi ruang untuk mengabdi pada kebenaran.

    Di usia ke-80 tahun Indonesia merdeka, kita tidak hanya merayakan hasil perjuangan para pahlawan, tetapi juga harus meneguhkan kembali tekad untuk menjaga kemerdekaan pers.

    Sebab tanpa pers yang merdeka, demokrasi akan pincang, rakyat akan kehilangan hak untuk tahu, dan bangsa ini akan kehilangan salah satu pilar penopangnya.

    Maka, momentum HUT RI ke-80 ini harus menjadi alarm bersama: kemerdekaan pers bukanlah hadiah, melainkan amanah yang wajib ditegakkan, dijaga, dan diperjuangkan.

    Merdeka……! Untuk Indonesia. Merdeka……! Untuk pers Indonesia.

    Artikel ini ditulis oleh Mahmud Marhaba, Ketum DPP PJS

    Baca juga : Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers

    Tags: 80 Tahun Indonesia MerdekaDemokrasi IndonesiaHUT RI ke-80JurnalismeKebebasan PersKekerasan Terhadap JurnalisKemerdekaan PersKesejahteraan WartawanKriminalisasi PersMahmud MarhabaOpiniPerlindungan JurnalisPers IndonesiaPJSTantangan Pers Era DigitalUU Pers Nomor 40 Tahun 1999
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    80 Tahun Merdeka, Petani Anak Tuha Lampung Justru Dikriminalisasi

    Next Post

    PTPN di Era Danantara

    Related Posts

    Gaya Hidup

    Bandar Lampung 2036: Menanam Ruko, Memanen Hulu, Karya: Mahendra Utama

    11/03/2026
    Gaya Hidup

    Lebih Efisien ke Kuala Lumpur atau Jakarta? Ini Analisis Rute Umroh dan Perjalanan dari Lampung

    22/02/2026
    Gaya Hidup

    Satu Tahun Khidmat: Embun bagi Bumi Ruwa Jurai

    20/02/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version