Lappung – 1 pelaku curas di Masjid Tegineneng Kabupaten Pesawaran ditangkap, 2 masih buron.
Polres Pesawaran berhasil menangkap seorang pelaku curas motor dan HP, di halaman Masjid An Nur, di Dusun Sidobasuki, Desa Bumi, Tegineneng, Pesawaran.
Baca juga : Pelaku Curas di Jabung Berhasil Dibekuk Polisi
Pelaku yang berhasil ditangkap pada Senin, 22 Mei 2023 ini, merupakan salah satu dari 3 orang yang terlibat dalam aksi tersebut.
Sementara 2 pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Diketahui, pelaku berinisial AW alias J (26) merupakan warga Dusun Negara Ratu Wates, Desa Negara Ratu, Tegineneng, Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, membenarkan telah menangkap 1 dari 3 orang pelaku curas tersebut.
Pelaku curas di Masjid Tegineneng Pesawaran ditangkap, 2 masih buron
“Kedua rekan AW alias J masih dalam pengejaran petugas,” tegas Husin, Selasa, 23 Mei 2023.
Dari penangkapan pelaku AW, sambung dia, petugas juga turut membawa barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban.
Baca juga : Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Curas di Lampung Timur Ditembak
“Kini pelaku telah berada di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Modus dan Kronologi Curas
Husin menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas ini terjadi pada 17 Februari 2023, sekira pukul 20.30 WIB.
Para pelaku beraksi di halaman depan Masjid An Nur yang berada di Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Tegineneng, Pesawaran.
Kejadian ini, lanjut Husin, menimpa korbannya atas nama NAR (26) warga Desa Poncowati, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Dan saksi AF (16) warga Desa Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Husin menyebut, 2 korban itu sedang melakukan perjalanan dari Bandarlampung menuju arah Lampung Tengah.
“Korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah hitam nopol BE 4760 HB,” jelas Husin.
Lanjutnya, setibanya di Masjid An Nur, korban NAR dan AF menumpang berteduh dan buang air kecil di toilet masjid.
Baca juga : Tak Terima Motor Ibunya Dirampas, Anak Kejar dan Tabrak Pelaku Curas di Tanggamus
Tak lama kemudian, datang 3 orang laki-laki yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam merah.
“2 orang di antaranya menghampiri NAR dan AF dengan menodongkan senjata tajam jenis golok,” kata dia.
“Pelaku pun merampas paksa 1 unit handphone dan dompet milik AF dari dalam kantong celana,” ujar dia lagi.
Melihat kunci kontak motor NAF masih menempel, pelaku pun tak membuang kesempatan untuk membawa sepeda motor tersebut.
Karena sempat melawan pelaku, kata Husin, korban mengalami luka robek dibagian kepala dan punggung tangan sebelah kanan.
“Atas kejadian ini, korban NAF mengalami kerugian senilai Rp3.500.000,” jelas Husin.
Baca juga : Pelaku Curas Modus COD Diringkus Polsek Natar, 3 Rekannya DPO





Lappung Media Network