Lappung – Beraksi di Lampung Tengah, DPO kasus curanmor berhasil diringkus Polres Tulangbawang Barat.
Polres Tulangbawang Barat telah berhasil meringkus DPO kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berinisial SP (29).
Baca juga : Polisi Tangkap Seorang DPO dalam Kasus Pencurian di Lampung Utara
SP yang merupakan warga Kampung Daya Sakti, Tumijajar, Tulangbawang Barat ini, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terusan Nunyai.
Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji, menyebut, bahwa SP telah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat sejak Kamis, 18 Mei 2023.
Beraksi di Lampung Tengah, DPO curanmor diringkus Polres Tulangbawang Barat
“Setelah dilakukan kroscek dan identifikasi ke Polres Tulangbawang Barat, benar bahwa pelaku merupakan target operasi (TO) Polsek Terusan Nunyai,” kata dia, Selasa, 23 Mei 2023.
Modus dan Kronologi
Tarmuji menjelaskan, pelaku diduga telah menggondol sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BE 2123 ITU, milik pelajar ARF (14).
“Motor itu dicuri di parkiran Kampung Bandar Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Kamis, 3 November 2022 lalu,” jelasnya.
Baca juga : Asyik Ngamar Bareng Pasangan, Pelaku Curanmor Dibekuk Polda Lampung
Modus pelaku yakni dengan cara berpura-pura mengaku sebagai saudara korban.
Dimana pada saat itu korban masih sekolah dan sepeda motor milik korban di parkirkan di rumah saksi Kusyanto.
“Pelaku mengaku sebagai saudara korban dan pelaku mengatakan kepada saksi bahwa kunci sepeda motor milik korban hilang,” ujar dia.
Kemudian pelaku membongkar kontak sepeda motor tersebut, dan berhasil menghidupkan lalu langsung kabur membawa sepeda motor milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp12 juta dan melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai.
Baca juga : Buronan Kasus Curanmor Sejak April 2022, Pria Kampung Tanjung Ratu Ilir Ditangkap Polsek Terbanggi Besar
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap pelaku SP di Mapolres Tubaba, pelaku mengakui perbuatannya.
“Ia mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Kampunh Bandar Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah” ujar dia.
“Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban yang sudah di skotlet warna kuning juga berhasil diamankan bersama pelaku,” ungkapnya lagi.
Kini, pelaku telah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus curanmor di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat.
“SP kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dan sementara ini kita tunggu setelah SP menjalani hukuman di Polres Tubaba,” tandasnya.
Baca juga : Curanmor di Puskesmas Sekampung Lamtim Diungkap Polisi





Lappung Media Network