Lappung – Asyik ngamar bareng pasangan, pelaku curanmor dibekuk Polda Lampung di salah satu penginapan, pada Senin, 27 Maret 2023.
Tim Resmob dan Ditreskrimum Polda Lampung berhasil meringkus RS pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca juga : Kerap Beraksi di Tubaba, Pelaku Curanmor Asal Lampung Tengah Diciduk Polisi
RS ditangkap bersama pasangannya saat berada di penginapan di jalan Sultan Agung, Kedaton, Kota Bandarlampung.
Sementara tersangka berinisial J, TS dan M selaku penadah, belum berhasil diamankan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, menjelaskan, RS ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik korbannya Andi.
“Pelaku beraksi di salah satu rumah makan di Bandarlampung, pada Sabtu, 7 Januari 2023 lalu,” kata dia, Kamis, 6 April 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan, RS mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali sejak tahun 2022 lalu.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor
Rahmad menjelaskan, aksi pelaku yang terakhir terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2023, sekira pukul 10:25 WIB.
Baca juga : Asyik Kendarai Motor Curian, 2 Pelaku Curanmor di Lampung Timur Diringkus
Saat itu, terdapat 2 orang pelaku menggunakan 1 unit sepeda motor datang ke lokasi parkiran rumah makan.
“Melihat ada kesempatan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci leter T,” ujar dia.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan di lokasi melalui rekaman CCTV, akhirnya teridentifikasi pelaku tersebut berinisial RS dan J.
“Para tersangka ini berasal dari Kabupaten Lampung Timur,” jelasnya.
Lewat penyelidikan mendalam, sambungnya, didapati bahwa pelaku berinisial RS sedang berada di Kota Bandarlampung.
Selanjutnya Tim Resmob 308 dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum pun langsung bergerak mencari posisi pelaku.
Baca juga : Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Curanmor oleh Oknum Polisi
“Setelah diketahui tim langsung melakukan meringkus RS di salah satu penginapan di Bandarlampung,” kata dia.
Asyik ngamar bareng pasangan, pelaku curanmor dibekuk Polda Lampung
Dalam penangkapan pada Senin, 27 Maret 2023 itu, RS menginap bersama pasangannya.
Sementara tersangka berinisial J, TS dan M selaku penadah barang hasil kejahatan masih dalam daftar pencarian orang.
Petugas juga, berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat nopol B 4363 NKR beserta rekaman CCTV.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 juta.
Baca juga : Pelaku Curanmor di Lampung Barat Dibekuk di Lampung Selatan





Lappung Media Network