Lappung – Congkel jendela rumah, DPO curat di Lampung Utara dibekuk polisi, pada Selasa, 23 Mei 2023, sekira pukul 01.00 WIB.
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara berhasil membekuk tersangka pencurian dengan pemberatan atau curat.
Baca juga : Curi Barang Milik Saudara Sendiri, Pelaku Curat Diciduk Polres Lampung Timur
Pelaku sendiri berinisial YNS (33) warga Campur Sari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
YNS selama 1,5 tahun masuk dalam daftar orang yang paling dicari pihak Kepolisian Sektor Kotabumi Kota (DPO).
Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Sulyadi, menyebut, YNS dikenal cukup piawai untuk urusan kabur-mengabur bila keberadaan dirinya terpantau.
“Namun, berkat kerja keras aparat, langkah pelarian YNS berakhir pada Selasa, 23 Mei 2023, pukul 01.00 WIB,” ujarnya, Selasa 23 Mei 2023.
Pelaku YNS, sambungnya, dibekuk tim opsnal Polsek Kotabumi Kota di kediamannya tanpa ada perlawanan.
Lebih lanjut ia menerangkan, tersangka berjumlah 3 orang, masing masing AH dan RP yang tengah menjalani hukuman di Rutan Kotabumi.
Baca juga : Usai Beraksi di 2 Lokasi, Pelaku Curat di Tulangbawang Barat Diciduk Polisi
Kemudian menyusul kedua rekannya yang sekarang adalah YNS.
Kronologi Kasus Curat
Ipda Sulyadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 4 November 2021, sekitar pukul 03.30 WIB.
Congkel jendela rumah, DPO curat di Lampung Utara dibekuk polisi
Modus operandi yang dilakukan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu yang tidak berteralis.
Baca juga : Polres Way Kanan Limpahkan Tahap I Kasus Curat di PT AKG ke Kejari Blambangan Umpu
Dalam aksinya, para pelaku menggasak 2 unit sepeda motor yang terparkir di ruang tamu.
Di antaranya, 1 unit merek Yamaha Mio warna hitam dengan nopol BE 6645 JV, dan 1 lagi merek Supra Fit warna hitam nopol B 6268 TAW.
“Usai kejadian korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kotabumi Kota,” terang Sulyadi.
Usai 1,5 tahun masuk dalam daftar orang yang paling dicari (DPO), pihak Kepolisian Sektor Kotabumi Kota akhirnya membekuk pelaku.
Saat ini terhadap tersangka YNS sudah berada di Mapolsek Kotabumi Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Berulah lagi, Residivis Asal Lampung Timur Kembali Ditangkap Polisi





Lappung Media Network