Lappung – Usai dicekoki miras, gadis asal Lampung Timur diperkosa di dalam mobil, pada Jumat, 2 Juni 2023.
Polsek Mataram Baru membawa seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan.
Baca juga : Perkosa Pacar Saat Rumah Kosong, Pria Asal Kampung Srikaton Ditangkap Polsek Seputih Surabaya
Kapolsek Mataram Baru, Iptu Rudi Apriyanto, menjelaskan, pelaku berinisial AS (29) warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
Rudi menjelaskan, kejadian ini berawal pada Jumat, 2 Juni 2023, sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu pelaku membawa korban TN (18) dan seorang temannya untuk diajak pergi kesuatu tempat dengan menggunakan mobil Honda Jazz.
“Pelaku melancarkan niatnya di lokasi Jalintim dekat irigasi Way Curup, Desa Mataram Baru, Lampung Timur,” jelas Rudi, Minggu, 4 Juni 2023.
Di lokasi tersebut, lanjut Rudi, pelaku memaksa korban dan temannya untuk minum minuman beralkohol.
Baca juga : Pulang Ngaji Gadis Kecil Diperkosa Berkali-kali Hingga Hamil, Pria Kampung Mulang Maya Ditangkap Polisi
Dan beberapa saat kemudian, pelaku menyuruh teman korban untuk pergi dan meninggalkan korban di dalam mobil.
“Pelaku lalu melakukan aksi bejatnya dengan melucuti pakaian korban dan langsung memaksanya untuk melayani nafsu AS,” jelasnya.
Usai dicekoki miras, gadis asal Lampung Timur diperkosa di dalam mobil
Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku langsung mengantar korban menuju kontrakan teman perempuannya dan meninggalkannya.
“Usai petugas menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, sehingga pelaku dapat teridentifikasi keberadaannya,” ungkapnya.
Baca juga : Ayah di Pringsewu Hamili Anak Kandung, Dilakukan di Samping Istri yang Terlelap
AS diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Mataram Baru, pada Sabtu, 3 Juni 2023, sekira pukul 14.30 WIB.
“Pelaku kami tangkap di sebuah toko Desa Sribhawono, Bandar Sribhawono. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar dia.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju tangan panjang warna coklat.
Lalu, 1 potong baju dalaman, 1 potong pakaian dalam, 1 potong celana jeans, dan 1 unit mobil Honda Jazz.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses sidik lebih lanjut.
Pelaku, sebut Rudi, dijerat dengan pasal 6 huruf B Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga : Pura-pura Bertamu, Pria di Sekampung Udik Cabuli Istri Teman





Lappung Media Network