Lappung – Pulang ngaji gadis kecil diperkosa berkali-kali hingga hamil, pria Kampung Mulang Maya ditangkap Polisi pada Minggu (08/01/2023) sekira jam 20.00 WIB.
Sat Reskrim Polres Lampung Utara menangkap pria Kampung Mulang Maya berinisial EY (31) atas sangkaan pencabulan anak dibawah umur yang mengakibatkan korban hamil.
Baca Juga : Polres Lampung Utara Proses Laporan Kasus Dugaan Perbuatan Cabul
Pria Kampung Mulang Maya berinisial EY (31) ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Lampung Utara, pada Minggu (08/01/2023) sekira jam 20.00 WIB kemarin.
Informasi penangkapan pria Kampung Mulang Maya berinisial EY (31) disampaikan Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail pada awak media.
Baca Juga : Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Pria Asal Blambangan Umpu Way Kanan Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama menuturkan pihaknya telah menangkap pria Kampung Mulang Maya berinisial EY (31) atas sangkaan perbuatan cabul pada anak dibawah umur.
“Petugas telah mengamankan seorang pria berinsial EY (31) warga Dusun Tamansari, Kampung Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Minggu (08/01/2023) sekira jam 20.00 WIB kemarin,” ujar AKP Eko Rendi Oktama, Senin (09/01/2023).
Kronologis Penangkapan Pria Kampung Mulang Maya Berinisial EY (31)
Menurut Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama penangkapan pria Kampung Mulang Maya berinisial EY (31) atas laporan keluarga korban pada pihaknya.
“Terduga pelaku ini telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 2 kali yakni pada April 2015 dan November 2016,” ucap AKP Eko Rendi Oktama.
Peristiwa pencabulan pada April 2015, pelaku EY (31) dengan mendatangi rumah korban modus meminjam peralatan untuk memperbaiki motornya.
“EY (31) masuk ke rumah korban dan memaksa untuk berhubungan badan sembari mengancam hingga korban ketakutan,” jelas AKP Eko Rendi Oktama.
Baca Juga : Curi Notebook dan Ponsel, Pria Asal Tiyuh Karta Diamankan Polisi
Peristiwa kedua pencabulan yang dilakukan pria Kampung Mulang Maya berinisial EY (31) pada korban terjadi November 2016 silam saat korban berada diluar rumah.
“Saat korban baru pulang mengaji, pelaku EY (31) datang sembari menarik tubuh korban dan memukul leher hingga korban pingsan. Ketika korban pingsan, pelaku leluasa memperkosa berkali-kali hingga akhirnya korban hamil,” jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Utara.
Atas perbuatan bejat pria Kampung Mulang Maya berinisial EY (31) pada korban, pihak keluar korban Nasir (70) membuat laporan Polisi ke Mapolres Lampung Utara.
“Berdasarkan laporan keluarga korban pada kami, ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi,” kata AKP Eko Rendi Oktama.
Baca Juga : Polisi Tangkap Warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Karena Bawa Narkoba
Pelaku EY (31) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Lampung Utara saat dirinya sedang berada di Kampung Muara Jaya, Kecamatan Kotabumi Udik, Lampung Utara.
“Kini pelaku EY (31) sudah kami amankan di Mapolres Lampung Utara dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Pelaku EY (31) akan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas AKP Eko Rendi Oktama.





Lappung Media Network