Lappung – Perkosa pacar saat rumah kosong, pria asal Kampung Srikaton ditangkap Polsek Seputih Surabaya pada Sabtu (07/01/2023) sekira jam 20.00 WIB.
Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya menangkap seorang pria asal Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah berinisial AT (25).
Baca Juga : Pulang Ngaji Gadis Kecil Diperkosa Berkali-kali Hingga Hamil, Pria Kampung Mulang Maya Ditangkap Polisi
Pria asal Kampung Srikaton berinsial AT (25) ditangkap Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya pada Sabtu (07/01/2023) sekira jam 20.00 WIB.
Informasi penangkapan pria asal Kampung Srikaton berinisial AT (25) disampaikan Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya pada awak media.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso mengatakan penangkapan pria asal Kampung Srikaton berinisial AT (25) atas sangkaan pencabulan gadis dibawah umur.
“Petugas mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial AT (25) warga Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Sabtu (07/01/2023) sekira jam 20.00 WIB,” kata Iptu Y Budi Santoso, Selasa (10/01/2023).
Baca Juga : Polres Lampung Utara Proses Laporan Kasus Dugaan Perbuatan Cabul
Iptu Y Budi Santoso menuturkan alasan penangkapan pria asal Kampung Srikaton berinisial AT (25) berdasarkan laporan ibu korban ke Mapolsek Seputih Surabaya atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.
“Korban adalah pelajar berinisial P (16) warga Kecamatan Seputih Surabaya,” tutur Iptu Y Budi Santoso.
Kronologis Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso menjelaskan kronologis kasus pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan pria asal Kampung Srikaton berinisial AT (25).
Sebelum peristiwa terjadi korban lebih dulu dijemput oleh AT (25) untuk diajak main kerumahnya yang berada di Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Rabu (17/08/2022) sekira 08.00 WIB silam.
“Korban ini merupakan pacar pelaku, sehingga korban mau dijemput oleh pelaku dan diajak kerumahnya,” ujar Iptu Y Budi Santoso.
Iptu Y Budi Santoso melanjutkan, setibanya dirumah pelaku, korban terlebih dahulu diajak nonton TV diruang tengah, kemudian ketika orangtua pelaku keluar rumah, korban dipaksa oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamar.
“Saat berada didalam kamar, pelaku sengaja menghidupkan speaker aktifnya dengan keras lalu memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak dan berteriak minta tolong, namun tidak ada yang mendengar,” ucap Iptu Y Budi Santoso.
Kemudian pelaku berkata kepada korban “Kalau kamu nggak mau saya ajak hubungan badan, kamu tidak saya antar pulang,” ujar Kapolsek Seputih Surabaya menirukan keterangan pelaku.
Setelah pelaku puas mencabuli korban, pelaku kemudian mengantar pulang korban kerumahnya. Korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, lalu menceritakan kejadian tersebut pada orangtuanya.
“Setelah kejadian yang menimpa korban, sebenarnya sudah dibicarakan secara kekeluargaan baik antara keluarga pelaku maupun keluarga korban,” jelas Kapolsek Seputih Surabaya.
Baca Juga : Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Pria Asal Blambangan Umpu Way Kanan Ditangkap Polisi
Menurut keterangan ibu korban, pelaku waktu itu sudah berjanji akan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap putrinya.
“Namun, sampai bulan Desember 2022 tidak ada kejelasan dari pelaku dan keluarganya, kemudian ibu korban melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya, pada Rabu (30/12/2022),” beber Iptu Y Budi Santoso.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku selama ini ia menjalin kedekatan dengan korban (pacaran).
Dengan segala bujuk rayuan pelaku, AT (25) menyetubuhi korban sebanyak 3 kali, pertama di bulan Agustus dan kedua ketiga di bulan September, semua dilakukan dirumahnya saat situasi sepi tidak ada orang.
“Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Iptu Y Budi Santoso.