Lappung – Ancam pakai pisau ayah cabuli anak kandung hingga 2 tahun, warga Tiyuh Indraloka Way Kenanga ditangkap Polisi Resor Tulang Bawang Barat.
Petugas Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mengamankan seorang warga Tiyuh Indraloka, Kecamatan Way Kenanga berinisial SNJ (31) atas sangkaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Baca Juga : Ibu Jadi TKW di Taiwan, Ayah Cabuli Anak Tiri Sejak 2017
Warga Tiyuh Indraloka Way Kenanga ditangkap Polisi Resor Tulang Bawang Barat, pada Rabu (04/01/2023) kemarin atas dugaan memperkosa anak kandungnya berinisial WL (12).
Informasi penangkapan warga Tiyuh Indraloka Way Kenanga berinisial SNJ (31) disampaikan Kasat Reskrim, AKP Dailami mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi pada awak media.
Baca Juga : Modus Beri Jajanan, Kakek Asal Kedaton Cabuli Anak Dibawah Umur
Kasat Reskrim, AKP Dailami mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang warga Tiyuh Indraloka Way Kenanga berinisial SNJ (31) atas sangkaan pencabulan anak dibawah umur.
“Petugas mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinsial SNJ (31) pada Rabu (04/01/2023) kemarin,” kata AKP Dailami, Kamis (05/01/2023).
AKP Dailami menuturkan bahwa pelaku SNJ (31) diduga telah mencabuli anak kandungnya berinsial WL (12) berkali-kali sejak 2 tahun lalu.
Kronologis Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Kasat Reskrim, AKP Dailami membeberkan kronologis kasus pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh SNJ (31).
Menurut AKP Dailami, perbuatan cabul pelaku SNJ (31) pertama kali dilakukan sejak tahun 2020, disaat korban WL (12) masih duduk dibangku SD kelas 4.
“Perbuatan cabul terduga pelaku SNJ (31) sejak tahun 2022 dan dilakukan berulangkali hingga 27 Desember 2022,” beber AKP Dailami.
Kasat Reskrim menuturkan bila sejak tahun 2020 terduga melakukan berulangkali perbuatan cabulnya, maka terhitung sudah 2 tahun dia melakukan tindak pidana pencabulan pada WL (12).
AKP Dailami menjelaskan, aksi bejat SNJ (31) dilakukan di rumahnya beralamat di Tiyuh Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat.
“Sejak korban WL (12), pelaku SNJ (31) sudah mencabuli korban, terjadi saat korban sedang mengasuh adik korban. Pelaku SNJ datang sembari mengancam dengan sebilah pisau, lalu mencabuli korban,” ucap AKP Dailami.
Setiap terduga pelaku SNJ (31) akan mencabuli korban WL (12), dia selalu mengacam dengan pisau untuk membunuh korban WL (12).
“Korban WL (12) yang takut akan ancaman terduga pelaku tidak berdaya melawan pelaku SNJ (31) yang notabene ayah kandungnya sendiri,” jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga : 8 Kali Memperkosa Anak Tiri Sejak Kelas 1 SD, Warga Kelurahan Ketapang Panjang Ditangkap Polisi
Peristiwa terakhir pencabulan terjadi pada Selasa (27/12/2022) jam 24.00 WIB lalu, saat korban sedang tidur bersama dengan ibu korban dan adiknya.
“Korban yang sedang tertidur lelap diperkosa oleh pelaku yang tidur bersebelahan dengannya,” ujar AKP Dailami.
Saat ini, pelaku SBJ (31) telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat.
Baca Juga : Diduga Cabuli Gadis Usia 5 Tahun, Warga Pekon Lemong Ditangkap Polsek Pesisir Utara
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan lainnya.
“Pelaku SNJ (31) dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider Pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Dailami.





Lappung Media Network