Lappung – Diduga cabuli gadis usia 5 tahun, warga Pekon Lemong ditangkap Polsek Pesisir Utara, pada Kamis (05/01/2023) sekira jam 02.00 WIB.
Tekab 308 Polsek Pesisir Utara menangkap seorang warga Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat berinisial MH (40).
Baca Juga : Modus Beri Jajanan, Kakek Asal Kedaton Cabuli Anak Dibawah Umur
Seorang warga Pekon Lemong berinisial MH (40) ditangkap Tekap 308 Polsek Pesisir Utara lantaran diduga mencabuli gadis usia 5 tahun berinisial AN warga Pekon Lemong.
Informasi penangkapan seorang warga Pekon Lemong oleh Polisi disampaikan Kapolsek Pesisir Utara, AKP Heri Oktarino mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho pada awak media.
Baca Juga : Ibu Jadi TKW di Taiwan, Ayah Cabuli Anak Tiri Sejak 2017
Kapolsek Pesisir Utara, AKP Heri Oktarino mengatakan pihaknya telah mengamankan warga Pekon Lemong berinsial MH (40) atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
“Petugas mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial MH (40) warga Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, pada Kamis (05/01/2023) sekira jam 02.00 WIB,” kata AKP Heri Oktarino.
Kronologis Kasus Pencabulan di Pekon Lemong
Kapolsek Pesisir Utara, AKP Heri Oktarino membeberkan kronologis kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat.
“FA (28) orang tua korban memberi laporan tertulis pada petugas di Mapolsek Pesisir Utara, bahwa telah terjadi perbuatan pencabulan menimpa anaknya pada Sabtu (24/12/2022),” beber AKP Heri Oktarino.
Dalam laporan FA (28) yang dilakukan pada Sabtu (31/12/2022) di Mapolsek Pesisir Tengah, dinyatakan bahwa pelaku pencabulan adalah MH (40) warga Pekon Lemong.
“Terduga pelaku MH (40) telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung FA (28) berinisial AN (5) yang terjadi pada Sabtu (24/12/2022) jam 14.00 WIB, aksi cabul ini dipergoki nenek korban,” jelas Kapolsek Pesisir Utara.
Kapolsek Pesisir Utara, AKP Heri Oktarino kemudian menghubungi Peratin (Kades) Lemong yang bernama Winata, untuk menghadirkan orang tua korban guna membuat laporan Polisi.
“Usai menerima laporan pihak keluarga korban, petugas segera memeriksa para saksi dan bergerak mencari keberadaan terduga pelaku MH (40),” ujar Kapolsek Pesisir Utara.
Kapolsek Pesisir Utara mengungkap alasan belum menangkap warga Pekon Lemong berinisial MH (40) pada saat kejadian.
“FA (28) orang tua korban sebelum hanya membuat laporan tertulis, dan pelapor belum membuat laporan Polisi dengan alasan menungu setelah tahun baru 2023 sambil menunggu keluarga yang akan datang ke Mapolsek Pesisir Utara,” ucap AKP Heri Oktarino.
Baca Juga : Polsek Bumi Ratu Nuban Tangkap Pembawa Narkoba Warga Asal Bandar Lampung
Dan setelah pelapor membuat Laporan Polisi ke Mapolsek Pesisir utara dengan Nomor : LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 04 Januari 2023.
Kemudian personil Polsek Pesisir Utara yang dipimpin oleh AKP Heri Oktarino langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku MH (40) yang sedang berada di rumahnya pada pukul 02.00 WIB (05/01/2023).
Baca Juga : 2 Pejudi Kartu Remi Ditangkap Polsek Banjar Agung
Saat ini pelaku MH (40) berikut barang bukti tindak pidana pencabulan anak dibawah umur oleh pihak Polsek Pesisir Utara diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat pada Kamis (05/01/2023) jam 08.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Heri Oktarino.





Lappung Media Network