Lappung – Nasib malang menimpa wanita asal Lampung Timur yang tertipu modus pinjam identitas pembelian motor.
Polsek Way Jepara berhasil mengamankan seorang warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan.
Baca juga : Modus Jual Alsintan, Pelaku Penipuan Asal Lampung Timur Dibekuk Polisi
Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar, mengatakan, tersangka berinisial YA warga Dusun II Way Abar, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
“Kejadian ini menimpa korbannya MU seorang wanita warga Kecamatan Way Jepara,” jelas Siregar, Jumat, 28 Juli 2023.
Siregar menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Januari 2023 lalu, sekira pukul 12.00 WIB.
Saat itu, YA meminjam KTP, KK dan surat nikah milik korban MU untuk membeli sepeda motor Honda Beat dengan alasan belum mempunyai uang.
“Pelaku ini berjanji, setelah 3 bulan akan mengganti berkas kredit dan membayarkan angsuran tersebut,” jelas dia.
Namun, kredit tersebut tidak dibayarkan oleh YA, justru sepeda motor tersebut digadaikan kepada seseorang.
“Korban yang merasa telah ditipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara,” ucapnya.
Polsek Way Jepara yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga : Rayakan Lebaran, Buruh di Lampung Tengah Bawa Kabur Motor Bosnya
Hingga pada Kamis, 27 Juli 2023, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku YA di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya turut berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat dan 1 lembar STNK.
Dan untuk saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Way Jepara untuk pengembangan hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 372 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Imbauan Polisi
Kasus penyalahgunaan identitas diri telah menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya.
Wanita asal Lampung Timur tertipu modus pinjam identitas
Penipuan, pencurian identitas, dan tindakan kriminal lainnya seringkali dilakukan oleh pelaku yang menggunakan identitas palsu atau identitas milik orang lain.
Baca juga : 4 Debt Collector di Lampung Tengah Ditangkap, Todong Golok dan Aniaya Nasabah
Masyarakat pun diimbau untuk tidak sembarangan meminjamkan dokumen identitas pribadi kepada siapapun, bahkan kepada teman dekat atau anggota keluarga.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap risiko penyalahgunaan identitas diri.
“Lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi tujuan meminjamkan identitas diri sebelum menyerahkan dokumen-dokumen penting kepada orang lain,” ungkap Rizal.
Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan agar masyarakat menyimpan dokumen identitas diri mereka di tempat yang aman dan terkunci.
Dengan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga keamanan pribadi, diharapkan dapat mengurangi angka penyalahgunaan dan kejahatan.
“Mari bersama-sama menghadapi tantangan ini dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang terkait dengan kejahatan,” tegasnya.
Dengan kolaborasi dan kesadaran yang tinggi, maka dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari ancaman kriminalitas.
Baca juga : Bawa Kabur Hasil Panen Singkong, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi





Lappung Media Network