Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Bawa Kabur Hasil Panen Singkong, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

    Bawa Kabur Hasil Panen Singkong, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    05/07/2023
    in Modus
    Bawa Kabur Hasil Panen Singkong, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

    Pelaku penipuan usai diamankan petugas. Foto : Arsip Mapolsek Seputih Mataram

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Nekat bawa kabur hasil panen singkong, pria di Lampung Tengah ditangkap polisi, pada Selasa, 4 Juli 2023. 

    Seorang pria di Lampung Tengah diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, lantaran membawa kabur hasil panenan singkong. 

    Baca juga : Modus Jual Alsintan, Pelaku Penipuan Asal Lampung Timur Dibekuk Polisi

    Tak tanggung-tanggung, pelaku BA (43), warga Kampung Jati Datar Mataram, Bandar Mataram itu, menggelapkan singkong yang baru dipanen dari lahan 1,75 hektare.

    Kejadian pada Minggu, 2 Oktober 2022 lalu, mengakibatkan korban Kartiyem (41) warga Kampung Terbanggi Ilir, Bandar Mataram, mengalami kerugian Rp33 juta.

    Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso, mengatakan peristiwa bermula saat Kartiyem hendak menjual singkong miliknya yang siap panen seluas 1,75 hektare.

    Kemudian, pelaku BA mendatangi korban untuk memborong singkong tersebut.

    “Dari penawaran pelaku, akhirnya korban sepakat untuk melepas singkong miliknya dengan harga Rp33 juta,” kata Budi, Rabu, 5 Juli 2023.

    Baca juga : Polda Lampung Tangkap Spesialis Penipuan Via Telepon Lintas Provinsi, Korbannya PT Sungai Budi Group

    Budi mengatakan, pelaku dan korban juga sempat membuat perjanjian pembayaran. 

    Pembayaran dilakukan setelah semua singkong milik korban sudah dipanen oleh BA.

    Namun, setelah semua singkong tersebut telah dibawa oleh pelaku, korban tak menerima uang seperti yang dijanjikan.

    “Bahkan sebulan setelah panen, pelaku tak juga membayar kepada korban,” ujarnya.

    Korban pun pada saat itu, lanjut Budi, meminta bantuan mediasi kepada kepala kampung setempat. 

    Dalam pertemuan itu, pelaku beralasan tidak punya uang untuk membayar langsung kepada korban.

    “Kemudian pelaku berjanji akan membayar di tanggal 20 Februari 2023,” kata dia. 

    Budi mengatakan, apa yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban, lagi-lagi hanya alasan untuk lolos saja. 

    Baca juga : Hampir 2 Tahun Buron, Pelaku Penipuan Asal Kampung Bumi Raya Ditangkap Polisi

    Pasalnya, hingga Mei 2023, korban tak kunjung menerima uang hasil panen miliknya.

    Bawa kabur hasil panen singkong, pria di Lampung Tengah ditangkap polisi

    Karena merasa ditipu oleh pelaku, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah.

    Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polsek Seputih Mataram langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

    “Hasilnya, Tekab 308 Polsek Seputih Mataram berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya,” ungkapnya.

    Kini pelaku berikut barang bukti berupa surat perjanjian jual beli singkong antara pelaku.

    Dan pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku BA dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. 

    Baca juga : Gadaikan Emas Palsu, Buruh Tani di Lampung Utara Diciduk Polisi

    Tags: Bawa Kabur Hasil PanenHasil Penjualan SingkongKasus Penipuan di Lampung TengahPenggelapan Hasil PanenPolres Lampung TengahPolsek Seputih Mataram
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Bocah 11 Tahun Tenggelam di Sungai Way Bungur, Dievakuasi Usai 3 Jam Hilang 

    Next Post

    Pemeriksaan Sopir Truk Bermuatan CPO Terguling di Bandar Lampung Tertunda

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026

      Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026: Cantik, Mudah Dipelihara dan Cocok untuk Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terbaik di Lampung: Ada Pantai Eksotis dan Taman Nasional yang Mendunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Penyebab Obesitas pada Anak: Dampaknya, Upaya Pencegahan dan Penanganannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Faktor Risiko Obesitas pada Anak: Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved