Lappung – Hampir 2 tahun buron, pelaku penipuan asal Kampung Bumi Raya ditangkap Polisi Resor Lampung Utara.
Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku penipuan asal Kampung Bumi Raya berinisial JD (47) setelah hampir 2 tahun menghilangkan jejak.
Baca Juga : Polsek Penengahan Tangkap 2 Pelaku Penggelapan
Terduga pelaku penggelapan dan penipuan berinisial JD (47) yang ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Utara pada Selasa (03/01/2023) sekira jam 17.00 WIB, adalah warga Dusun Sukajadi, Kampung Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Informasi penangkapan pelaku penipuan asal Kampung Bumi Raya berinisial JD (47) disampaikan Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail pada awak media.
Baca Juga : Polisi Tangkap Mantan Kacab Dealer Yamaha Terkait Penggelapan Motor
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan penangkapan pelaku penipuan asal Kampung Bumi Raya berinisial JD (47) berdasarkan laporan korban SY (49) warga Dusun Tepuk Leban, Kampung Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan.
“Terduga JD ditangkap atas Laporan Polisi LP/254/B/III/2021/ SPKT Polres LU/ Polda Lpg Tanggal 18 Maret 2021 an. pelapor SY (49) warga Dusun Tepuk Leban Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan,” kata AKP Eko Rendi Oktama, Rabu (04/01/2023).
AKP Eko Rendi Oktama menuturkan terduga pelaku penipuan asal Kampung Bumi Raya berinisial JD (47) ditangkap pihaknya saat pelaku berada di rumah kos Jalan Sukajadi Kampung Bumi Raya.
“Pelaku JD ditangkap dari rumah kosan Jalan Sukajadi Kampung Bumi Raya, pada Selasa (03/01/2023) jam 17.00 WIB,” tutur AKP Eko Rendi Oktama.
Kronologis Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama membeberkan kronologis tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh JD (47) hingga terjadi penangkapan oleh pihak Kepolisian.
“Pada Januari 2021 terduga pelaku JD (47) menawarkan bantuan dapat membantu anak korban bekerja di PT Hutama Karya Tol Lampung dengan perjanjian terlapor meminta uang Rp29 juta, bila tidak berhasil uang dikembalikan, sehingga dipenuhi korban,” beber Kasat Reskrim.
Hingga batas waktu yang dijanjikan, anak korban belum juga bekerja, kemudian korban mencoba menghubungi pelaku JD agar uangnya dikembalikan.
“Korban yang merasa ditipu oleh pelaku kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Lampung Utara, pada Kamis (18/03/2021),” jelas AKP Eko Rendi Oktama.
Baca Juga : Polres Lamteng Tangkap Buronan Penggelapan Dalam Jabatan
Setelah hampir 2 tahun sejak kejadian penipuan dan penggelapan, pelaku penipuan asal Kampung Bumi Raya berinisial JD (47) menghilang dan kabur tanpa rimbanya.
“Petugas mendapat informasi dari warga, terkait keberadaan pelaku JD yang ada di daerah Kampung Bumi Raya, langsung mengadakan pengejaran,” ucap AKP Eko Rendi Oktama.
Tanpa membuang-buang waktu Tekab 308 Polres Lampung Utara langsung bergerak dan menggerebek lokasi yang dituju.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 3 lembar kwitansi penerimaan uang dari korban kepada pelaku,” tegas Kasat Reskrim.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Pulsa
Kini pelaku berikut barang bukti penipuan dan penggelapan sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan, terhadap JD dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana,” pungkas AKP Eko Rendi Oktama.





Lappung Media Network