Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Ekonomi » Operasi Microsleep Redam Kecelakaan di Jalan Tol Terpeka

    Operasi Microsleep Redam Kecelakaan di Jalan Tol Terpeka

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    02/08/2023
    in Ekonomi
    Operasi Microsleep Redam Kecelakaan di Jalan Tol Terpeka

    Hutama Karya intensifkan Operasi Microsleep di jalan tol. Foto : Arsip Hutama Karya

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Hutama Karya intensifkan Operasi Microsleep guna redam kecelakaan di jalan Tol Terpeka.

    PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola jalan tol terus melakukan berbagai upaya untuk mengurangi tingkat kecelakaan.

    Baca juga : INA dan HK Pacu Infrastruktur Sumatera

    Upaya itu difokuskan di ruas jalan tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), salah satunya melalui Operasi Microsleep.

    Operasi Microsleep sendiri merupakan salah satu kegiatan rutin HK sejak tahun 2020.

    Di mana pada kegiatan ini semua pengguna jalan tol dipaksa untuk berhenti di lokasi yang disediakan.

    Untuk melakukan pengecekan kondisi sopir apakah sedang lelah atau keadaan normal.

    Dalam kegiatan tersebut petugas membagikan snack dan kopi gratis kepada pengguna jalan.

    Selain membagikan snack dan kopi gratis, petugas juga memberikan pertanyaan dilontarkan petugas kepada pengemudi.

    Hal itu dengan memperhatikan perilaku seberapa sering menguap atau terlihat mata lelah menjadi salah satu kriteria penilaian.

    Dan apabila diketahui hasil penilaian di bawah persyaratan maka pengemudi tersebut diwajibkan beristirahat sejenak tidak boleh melanjutkan perjalanan langsung.

    Namun, bila memenuhi syarat maka dipersilahkan melanjutkan perjalanan dan diberikan himbauan agar tetap berhati-hati.

    Baca juga : Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik

    Jalan tol dengan konsep bebas hambatan, seringkali pengemudi merasa bosan dan mengantuk. 

    Sebenarnya saat menguap, hal itu menunjukkan tubuh kita memberi sinyal mengalami kelelahan menyetir.

    Beberapa tempat istirahat/rest Area telah disediakan di beberapa titik jalan tol, namun tidak semua pengendara mau memanfaatkan fasilitas tersebut. 

    Beberapa hasil pengamatan dan diskusi dengan beberapa pengguna jalan tol, tidak sedikit pengemudi yang justru merasa tertantang.

    Pengemudi tertantang apabila bisa menempuh perjalanan jauh tanpa beristirahat dengan waktu tempuh lebih cepat dari normal.

    Selain itu, alasan mengejar target perusahaan atau juga menjadi hal yang sering dijadikan alasan pengendara enggan beristirahat sejenak ketika lelah menyetir.

    Selain mengantuk, kendaraan ODOL (Overload dan Over Dimension) juga merupakan salah satu penyebab faktor kecelakaan di jalan tol. 

    Dengan berat yang melebihi batas kemampuan kendaraan (Overload) membuat laju kendaraan lambat dan berada di bawah batas kecepatan yang disyaratkan di jalan tol.

    Baca juga : Pemkot Metro Berharap Bekerjasama dengan PT Hutama Karya Persero

    Sedangkan modifikasi bak muatan melebihi batas volume (over dimension), baik melebihi ke atas/ke samping/ke belakang juga membuat kendaraan menjadi tidak stabil. 

    Terutama bagian belakang bak muatan kendaraan yang sering ditambah hingga beberapa meter.

    Hal itu menambah tingkat fatalitas kecelakaan terutama kendaraan kecil, sehingga sering terperosok dan masuk ke dalam saluran drainase ketika mengalami kecelakaan.

    Aturan tentang tentang larangan kendaraan ODOL sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Tepatnya pada Pasal 307 dengan bunyi, jika kedapatan mengendarai truk ODOL akan dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu. 

    Operasi Microsleep redam kecelakaan di jalan Tol Terpeka

    Pada Selasa, 1 Agustus 2023, di rest area 234 A, Manager PT Hutama Karya Ruas Tol Terpeka, Taufik Hidayat, melakukan monitoring dan evaluasi. 

    Bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Satuan Kepolisian Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sumsel.

    Evaluasi bersama ini dilakukan dalam hal upaya mengurangi tingkat kecelakaan, dan kegiatan tersebut dapat terus dilakukan secara berkesinambungan.

    “Semua berharap semua masukan, saran dan ide baru dari berbagai pihak diharapkan meningkatkan kualitas mitigasi untuk mengatasi masalah ini,” ujar Taufik.

    Ia menyebut, dinas perhubungan dan satuan kepolisian merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban dan penindakan apabila terjadi pelanggaran.

    “Dan Hutama Karya selaku pengelola akan terus bersinergi untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan,” tandasnya. 

    Baca juga : Gubernur Lampung Genjot Pembangunan Infrastruktur dan Jalan

    Tags: Hutama KaryaJalan Tol SumateraOperasi MicrosleepTol Terpeka
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Ikadin Lampung Bela Rocky Gerung

    Next Post

    Buat Resah Warga, Damkarmat Lampung Selatan Evakuasi Ular Sanca 4 Meter

    Related Posts

    Apa Saja Tipe SPBU Pertamina
    Ekonomi

    Apa Saja Tipe SPBU Pertamina (Lembaga Penyalur BBM)?

    29/04/2026
    Siapa Saja 17 Bos BPI Danantara
    Ekonomi

    Siapa Saja 17 Bos BPI Danantara, Inilah Daftar Lengkapnya

    28/04/2026
    Siapa Saja 16 Bos Subholding Downstream Pertamina
    Ekonomi

    Siapa Saja 16 Bos Subholding Downstream Pertamina?

    27/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Cara Menurunkan Berat Badan Alami dan Sehat dalam 30 Hari: Terbukti Efektif!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Jerat ke Kehidupan: Kisah Penyelamatan dan Peran Pemprov Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved