Lappung – Nekat simpan puluhan klip sabu, seorang buruh di Lampung Tengah diringkus polisi.
Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali meringkus seorang buruh yang juga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Baca juga : Transaksi Sabu di Kosan, 1 Wanita dan 2 Pria Diciduk Polres Tulangbawang Barat
Pelaku berinisial BN (42) diketahui merupakan warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Yang diamankan pada Kamis, 3 Agustus 2023, sekira pukul 16.30 WIB.
Pelaku ditangkap petugas saat berada di sebuah gubuk Kampung Indra Putra Subing berikut sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 tas dan dompet yang berisi 23 bungkus plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip bening berisi ekstasi, serta 4 plastik klip bening ukuran sedang.
Hal itu disampaikan langsung Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, pada Jumat, 8 Agustus 2023.
Baca juga : Bawa Sabu ke Rest Area JTTS Kampung Wates, Sopir dan Kernet Truk Dibekuk Polisi
Feabo mengatakan, ditangkapnya BN sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi ini, berawal dari informasi masyarakat.
Pasalnya, masyarakat resah akan adanya peredaran narkoba di wilayah Putra Indra Subing, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelas Feabo.
Baca juga : Belum Sempat Transaksi, Pengedar Sabu di Bumi Ratu Nuban Terjaring Patroli
Setelah dilakukan penyelidikan sambung, Feabo, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan.
Simpan puluhan klip sabu, buruh di Lampung Tengah diringkus polisi
Petugas menggerebek sebuah gubuk yang berada di kampung setempat dan berhasil mengamankan pelaku BN berikut barang bukti.
“Sejumlah barang haram memabukan berhasil kami temukan di dalam dompet yang disembunyikan di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku,” jelasnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : Kakek di Tulang Bawang Nyambi Jadi Bandar Sabu, Berakhir di Penjara





Lappung Media Network