Lappung – Warga Sibolga Sumatera Utara jadi korban perampokan di JTTS ruas Terpeka.
Tekab 308 Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus 1 dari 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 140 Terbanggi Besar.
Baca juga : Ancam Korban dengan Celurit, Perampok di Lampung Timur Gasak Uang Tunai dan Emas
Pelaku yang berhasil diamankan yakni PP (23) warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Sementara 2 pelaku lainnya dalam pengejaran petugas.
Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Ipda Pande Putu Yoga, membenarkan soal penangkapan pelaku perampokan tersebut.
Pande mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban Norpen Sibagariang (46) warga Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga : Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Tulang Bawang Tertangkap, Berawal Curi Motor dan Kepergok
Pande menjelaskan, kronologi kejadian pada Jumat, 24 Februari 2023, sekira pukul 02.00 WIB.
Korban saat itu bersama istrinya sedang beristirahat di bahu Jalan Tol KM 140 ruas Terpeka (Terbanggi Besar, Pematang, Kayu Agung, wilayah Lampung Tengah
“Saat korban sedang beristirahat, tiba-tiba datang 3 orang pelaku tidak dikenal menghampiri korban.
Warga Sibolga jadi korban perampokan di JTTS ruas Terpeka
“Mereka langsung menodong korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik,” Pande saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Pelaku tersebut, kata Pande langsung mengambil barang korban berupa 1 unit HP merek Vivo Y21i dan uang tunai sebesar Rp1,500,000.
Baca juga : Usai Gasak Barang Senilai Rp80 Juta, Perampok di Pasir Sakti Ditembak Polisi
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Lampung Tengah,” tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
“Pelaku inisial PP berhasil kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya, berikut barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit HP milik korban,” tegasnya.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,
Sementara 2 pelaku lainnya DPO dan masih dilakukan upaya pengejaran.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga : Rumah Perampok Bank Arta Kedaton Digeledah, Polisi Temukan Bong Hingga Sajam





Lappung Media Network