Lappung – Pelaku perampokan dan pembunuhan di Tulang Bawang akhirnya tertangkap, berawal curi motor dan kepergok.
Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di Kampung Moris Jaya, Banjar Agung, Tulang Bawang, akhirnya terungkap.
Baca juga : Duel Maut di Lampung Tengah Terungkap, Pelaku dan Korban Saling Bacok
Kasus yang terjadi pada Senin, 22 Mei 2023 lalu itu, diungkap oleh petugas gabungan dari Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Tulang Bawang dan Polsek Banjar Agung.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, menyebut, korbannya seorang wanita bernama Warsih (47) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Sedangkan pelapornya adalah Mustam (52), berprofesi tani, suami sah korban, yang keduanya merupakan warga Kampung Moris Jaya.
Jibrael mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 1 Juni 2023, sekira pukul 13.00 WIB.
“Pelaku kami amankan saat sedang berada di kontrakan Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo,” ujarnya, Sabtu, 3 Juni 2023.
Ia melanjutkan, pelaku yang ditangkap dalam kasus ini yakni seorang pria berinisial MS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Moris Jaya.
“Tapi pelaku MS ini sudah 2 tahun tinggal dan mengontrak di Kampung Penawar Rejo,” kata Jibrael.
Kronologis Kasus
Kapolres menjelaskan, kronologis kasus curas yang dilakukan oleh pelaku yakni saat pelapor berangkat ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh.
Baca juga : Cemburu Karena Menikah Lagi, Alasan Suami di Banjar Agung Bunuh Istri
Ketika itu, sambung dia, pelaku langsung menuju ke rumah dan masuk ke dalam korban atau pelapor melalui pintu samping yang ada di dapur.
Ketika sudah masuk ke dalam rumah, pelaku diketahui oleh korban.
Sehingga pelaku langsung menyekap dan merobohkan korban, lalu menutup mata, mulut, serta mengikat tangan korban.
“Korban diikat dengan menggunakan lakban yang memang telah dibawa oleh pelaku sebelumnya,” ungkapnya.
Usai menyekap korban, lanjut Jibrael, pelaku mencari kunci mobil dan memasukkan korban untuk dibawa kearah Kampung Penawar Rejo.
“Disana lalu pelaku membuang korban ke semak-semak, dan saat itu korban masih dalam keadaan hidup,” kata Jibrael.
Kemudian pelaku MS membawa mobil hasil curian ke kontrakan temannya untuk melepas plat nomor.
“Setelah itu MS pulang ke kontrakannya sebentar, lalu membawa mobil tersebut ke arah Pasar Unit 2 dan meninggalkannya di sana,” jelasnya.
Usai serangkaian tadi, kata Jibrael, MS kembali ke rumah orang tuanya di Kampung Moris Jaya untuk mengambil sepeda motor Yamaha NMax.
Setelah itu pelaku kembali ke lokasi tempat membuang korban dan ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Karena panik, MS kemudian memasukkan korban ke dalam air dan ditutupi dengan rumput,” ucap dia.
Tak lama berselang, korban akhirnya ditemukan oleh warga pada Rabu, 24 Mei 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di bekas galian yang ada di Kampung Penawar Rejo.
Pelaku perampokan dan pembunuhan di Tulang Bawang tertangkap, berawal curi motor dan kepergok
Dari keterangan MS, sambung Jibrael, ia masuk ke dalam rumah korban dengan tujuan untuk mencuri sepeda motor Honda Beat.
“Karena diketahui oleh korban, sehingga pelaku melakukan kekerasan dan membawa korban ke semak-semak,” jelasnya.
Baca juga : Hendak BAB, Warga Temukan Mayat di Pinggir Sungai Ni Tirta Makmur
“Lalu dimasukkan ke dalam air, hingga akhirnya korban ditemukan dalam kondisi meninggal oleh warga yang sedang mencari ikan,” kata dia lagi.
Jibrael menerangkan, pelaku dalam melakukan aksinya seorang diri dan panik karena aksinya hendak mencuri sepeda motor Honda Beat diketahui oleh korban.
Sehingga pelaku melakukan kekerasan yang membuat korban pingsan dan tak berdaya.
“Motif pelaku ini murni untuk mencuri sepeda motor dan awalnya tidak berniat membunuh korban,” sebutnya.
Namun, karena korban sudah meninggal dunia setelah dibuang ke semak-semak, akhirnya pelaku memasukkan korban ke dalam air.
Jibrael menambahkan, pelaku mengaku memiliki hutang sebanyak Rp30 juta dan telah 2 kali melakukan aksi pencurian.
Pertama pencurian sepeda motor di Kampung Moris Jaya.
Kedua pencurian di Gudang Orang Tua (OT), Kampung Penawar Rejo, yang merupakan tempat pelaku bekerja sebelumnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandas Jibrael.
Baca juga : Pembunuh Bocah 6 Tahun di Lampung Barat Tertangkap





Lappung Media Network