Lappung – Pelaku pembunuh bocah 6 tahun di Lampung Barat akhirnya tertangkap pada Jumat, 28 April 2023, sekira pukul 08.30 WIB.
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat berhasil menangkap IZ (22) pelaku pembunuhan terhadap korbannya Ahsan Fadil Aditya (6).
Baca juga : Jebak Korban Lewat Facebook, 3 Pelaku Pemerasan di Lampung Timur Ditangkap
IZ yang merupakan paman korban ini, diamankan saat bersembunyi di Kota Bandarlampung pada Jumat, 28 April 2023.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, membenarkan soal penangkapan pelaku IZ.
Ia menyebut, setelah menerima laporan polisi dari ayah dari korban Hadi Sucipto, pihaknya langsung melakukan pengejaran.
“Pelaku saat itu diketahui kabur ke Kota Bandarlampung, dan langsung kami amankan ke Polres Lampung Barat,” ujarnya, Jumat, 28 April 2023.
Baca juga : 2 Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Bandarlampung Ditangkap, Berawal dari Saling Tatap
Kini, pihaknya tengah mendalami dan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait motif pelaku yang tega membunuh keponakannya sendiri.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuh Bocah 6 Tahun
Juherdi mengatakan, peristiwa berdarah ini terjadi di Dusun Datarmayan, Pekon Srimenanti, Air Hitam, Lampung Barat, Kamis, 27 April 2023.
Saat itu, pelaku IZ melakukan pembunuhan terhadap korban Ahsan dengan menggunakan golok.
“Korban yang mengalami luka robek di bagian leher, pipi dan tangan, menyebabkan korban meninggal dunia,” kata dia.
Setelah menerima laporan polisi dan keterangan saksi, diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke Kota Bandarlampung.
“Tak menunggu lama, petugas langsung gerak cepat menuju lokasi tempat keberadaan pelaku,” kata dia.
Baca juga : Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Curas di Lampung Timur Ditembak
Kemudian, lanjutnya, pada Jumat, 28 April 2023, sekira pukul 08.30 WIB, tim gabungan berhasil menangkap pelaku.
Pelaku pembunuh bocah 6 tahun di Lampung Barat akhirnya tertangkap
“Saat itu IZ sedang berada di Jalan Padat Karya Kampung Bayur, Rajabasa Jaya, Kedaton, Bandarlampung,” ungkapnya.
Kini, pelaku IZ telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Juherdi juga menjelaskan pelaku dikenai Pasal 338 atau 351 ayat 3 atau 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014.
Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem perlindungan anak.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas dia.
Baca juga : Sempat Buron, Pelaku Pembobol Kolam Renang Tanjung Tirta Ditangkap





Lappung Media Network