Lappung – Usai gasak barang senilai Rp80 juta, perampok di Pasir Sakti ditembak polisi, pada Selasa, 11 April 2023, sekira pukul 18.30 WIB.
Seorang pria berinisial ST(47) berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, di Lampung Selatan.
Baca juga : Perampokan Bank Arta Kedaton Bandarlampung, 3 Orang Tertembak
Dalam penangkapan itu, petugas melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku karena melawan saat hendak diamankan.
Kasat Reskrim Iptu Johannes, mengungkapkan, bahwa pelaku beraksi bersama 6 orang rekannya, dimana 5 di antaranya sudah tertangkap.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, sambungnya, yakni pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Sebagaimana dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas dia, Rabu, 12 April 2023.
Modus dan Kronologi Pencurian di Pasir Sakti
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes, membeberkan modus dan kronologi pencurian di Desa Purworejo, Pasir Sakti, Lampung Timur.
Baca juga : 3 Pelaku Perampokan di Lampung Timur Ditangkap, 2 di Antaranya Ditembak
Dia menerangkan, peristiwa berawal pada Jumat, 16 September 2022 lalu, di Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti.
Saat itu, lanjutnya, korban yang sedang tertidur, tiba-tiba pintu kamar korban diketuk dari luar.
“Korban pun langsung ditodong dengan senjata api dan senjata tajam jenis pedang oleh 3 orang tidak dikenal,” ungkapnya.
Para pelaku, lanjut dia, langsung mengikat tangan korban kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Berdasarkan kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp80 juta, dan langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur,” jelasnya.
Selanjutnya, pada Selasa, 11 April 2023, pukul 18.30 WIB, tim Tekab presisi Polres Lampung Timur berhasil mengidentifikasi 1 orang DPO.
“Pelaku kami ketahui bersembunyi di wilayah Lampung Selatan,” ujar dia.
Baca juga : Kasus Perampokan Rumah Perwira Polda Lampung Tuntas, Pelaku Ditembak
Ia melanjutkan, sewaktu dilakukan pengembangan terhadap kawan lainnya tersangka berusaha melawan petugas.
Usai gasak barang senilai Rp80 juta, perampok di Pasir Sakti ditembak polisi
“Tersangka mendorong dan memukul untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur” tegasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersangka didapati 1 pucuk senjata api rakitan dan 2 anak peluru aktif di dalam silinder.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan 6 orang rekannya.
“5 di antaranya sudah tertangkap terlebih dahulu,” ucap Johannes.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sebagaimana dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga : Perampokan Nasabah di ATM Bank Mandiri SPBU Candimas





Lappung Media Network