Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Usai Gasak Barang Senilai Rp80 Juta, Perampok di Pasir Sakti Ditembak Polisi

    Usai Gasak Barang Senilai Rp80 Juta, Perampok di Pasir Sakti Ditembak Polisi

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    12/04/2023
    in Modus
    Usai Gasak Barang Senilai Rp80 Juta, Perampok di Pasir Sakti Ditembak Polisi

    Salah satu pelaku perampokan usai diamankan polisi berikut barang bukti. Foto : Arsip Mapolres Lampung Timur

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Usai gasak barang senilai Rp80 juta, perampok di Pasir Sakti ditembak polisi, pada Selasa, 11 April 2023, sekira pukul 18.30 WIB.

    Seorang pria berinisial ST(47) berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, di Lampung Selatan.

    Baca juga : Perampokan Bank Arta Kedaton Bandarlampung, 3 Orang Tertembak

    Dalam penangkapan itu, petugas melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku karena melawan saat hendak diamankan.

    Kasat Reskrim Iptu Johannes, mengungkapkan, bahwa pelaku beraksi bersama 6 orang rekannya, dimana 5 di antaranya sudah tertangkap.

    Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, sambungnya, yakni pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

    “Sebagaimana dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas dia, Rabu, 12 April 2023.

    Modus dan Kronologi Pencurian di Pasir Sakti

    Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes, membeberkan modus dan kronologi pencurian di Desa Purworejo, Pasir Sakti, Lampung Timur.

    Baca juga : 3 Pelaku Perampokan di Lampung Timur Ditangkap, 2 di Antaranya Ditembak

    Dia menerangkan, peristiwa berawal pada Jumat, 16 September 2022 lalu, di Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti.

    Saat itu, lanjutnya, korban yang sedang tertidur, tiba-tiba pintu kamar korban diketuk dari luar.

    “Korban pun langsung ditodong dengan senjata api dan senjata tajam jenis pedang oleh 3 orang tidak dikenal,” ungkapnya.

    Para pelaku, lanjut dia, langsung mengikat tangan korban kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.

    “Berdasarkan kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp80 juta, dan langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur,” jelasnya.

    Selanjutnya, pada Selasa, 11 April 2023, pukul 18.30 WIB, tim Tekab presisi Polres Lampung Timur berhasil mengidentifikasi 1 orang DPO.

    “Pelaku kami ketahui bersembunyi di wilayah Lampung Selatan,” ujar dia.

    Baca juga : Kasus Perampokan Rumah Perwira Polda Lampung Tuntas, Pelaku Ditembak

    Ia melanjutkan, sewaktu dilakukan pengembangan terhadap kawan lainnya tersangka berusaha melawan petugas.

    Usai gasak barang senilai Rp80 juta, perampok di Pasir Sakti ditembak polisi

    “Tersangka mendorong dan memukul untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur” tegasnya.

    Setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersangka didapati 1 pucuk senjata api rakitan dan 2 anak peluru aktif di dalam silinder.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan 6 orang rekannya.

    “5 di antaranya sudah tertangkap terlebih dahulu,” ucap Johannes.

    Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

    Sebagaimana dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    Baca juga : Perampokan Nasabah di ATM Bank Mandiri SPBU Candimas

    Tags: Desa PurworejoDPO Ditembak PolisiDPO Melawan Saat DitangkapKecamatan Pasir SaktiPerampok DitembakPerampokan di Lampung TimurPerampokan di Pasir SaktiPolres Lampung Timur
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Terlibat Narkoba, 1 Perempuan dan 2 Pria Diciduk Polres Pesawaran

    Next Post

    Perantara Pasutri Pesawaran Korban Mbah Slamet Ditangkap

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Pengawasan Gabah di Bakauheni

      Pengawasan Gabah di Bakauheni: Strategi Jitu Gubernur Mirza Selamatkan Ekonomi dan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • BUMD Lampung dan Pertamina, Sinergi Strategis Mengerek PAD dan Kesejahteraan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menimbang Optimisme dan Kesiapan Desa Lampung Menuju Ekspor

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Seporsi Makanan Seharga Rumah? Ini Daftarnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menyikapi Krakatau: Antara Mitigasi Bencana dan Kebanggaan Lokal

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved