Lappung – Kasus perampokan rumah perwira Polda Lampung tuntas, kedua pelaku ditembak ketika berhasil diamankan pada 22 Januari 2023 dini hari.
Kasus perampokan rumah perwira Polda Lampung ini diketahui terjadi pada 22 Oktober 2022 lalu.
Kasus perampokan ini terjadi di rumah Kompol Zulkarnain, seorang perwira Polda Lampung yang dulunya menjabat sebagai Wakil Kepala Polres Tulangbawang Barat.
Kompol Zulkarnain saat ini diketahui menjabat sebagai Kaur Banhatkum Subbid Bankum Bidkum Polda Lampung.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan bahwa kasus perampokan rumah perwira Polda Lampung tuntas ditangani.
Penuntasan penanganan kasus perampokan ini ditandai dengan ditangkap dan ditembaknya kaki dari dua orang pelaku bernama Ahmad Hanafi dan Febri Eka Setya.
Ahmad Hanafi diketahui ditangkap di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: Polda Lampung Tersangkakan Dua Orang Dalam Kasus Perdagangan Hewan Dilindungi
Sementara Febri Eka Setya diketahui ditangkap di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
“Kedua tersangka ini berhasil kami tangkap di dua lokasi berbeda. Hanafi kami tangkap di Natar, Lampung Selatan kemudian dikembangkan dan menangkap satu tersangka lagi yakni Febri di wilayah Labuhan Dalam, Kecamatan kedaton. Keduanya dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap,” kata dia pada 22 Januari 2023.
Berdasar pada hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian dinyatakan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil serta motor milik para pelaku ini,” imbuhnya.
Penangkapan terhadap Ahmad Hanafi dan Febri Eka Setya ini diketahui didasarkan pada laporan polisi.
Berdasar pada pengakuan para pelaku, motif dari aksi perampokan tersebut dilatarbelakangi himpitan ekonomi.
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, para pelaku perampokan yang membobol rumah dalam keadaan kosong tersebut mengaku telah menggotong sejumlah barang berharga dari rumah Kompol Zukarnain.
Baca juga: Polda Lampung Ambil Alih Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga
Adapun barang berharga yang dirampok para pelaku dengan cara membobol rumah Kompol Zukarnain itu di antaranya:
1. Jam Tangan merek Alexander Christie.
2. Laptop jenis Asus.
3. Jam Tangan merek Iphone.
4. Sertifikat rumah.
5. Sertifikat perusahaan.
6. BPKB mobil.
”Berdasarkan keterangan awal dari para pelaku ini, (aksi perampokan dilakukan) karena terhimpit masalah ekonomi. Itu semua masih kami dalami, keduanya juga mengaku bahwa pembobolan ini merupakan yang pertama kali,” beber Kompol Dennis Arya Putra lagi.