Lappung – Polda Lampung ambil alih penanganan perkara korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga secara resmi per 12 Januari 2023 yang sebelumnya ditangani Polres Lampung Timur.
Pengambilalihan penanganan perkara korupsi ini disampaikan secara resmi oleh Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptono.
Berdasar pada keterangan Kombes Pol Donny Arief Pratono, BPKP Perwakilan Lampung dinyatakannya telah menyelesaikan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dimohonkan penyidik untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut.
Dari hasil Audit Tujuan Tertentu yang sudah dilakukan BPKP Perwakilan Lampung, didapati bahwa terdapat potensi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 50.411.095.236 yang diduga terjadi dalam dugaan tindak pidana korupsi atas perkara tersebut.
Baca juga: KPK Beberkan Perspektifnya Mengapa Andi Desfiandi Bakal Divonis Menyuap Rektor Unila
Menurut dia, pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah genangan dalam proses pembangunan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur diduga di-mark up.
Dugaan mark up ini diduga terjadi dalam kegiatan pengadaan tanah genangan di satu desa, yakni di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Ia menjelaskan bahwa sepanjang proses penyidikan berjalan, penyidik telah memeriksa 271 orang sebagai saksi terperiksa berikut dengan permintaan keterangan dari 7 orang ahli diikuti dengan pengumpulan dokumen berikut dengan permintaan audit dari BPKP Perwakilan Lampung dan juga telah melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung.
”Dalam dugaan kasus korupsi yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan ini, penyidikan yang sudah berlangsung dan dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur ini dikategorikan sebagai bagian dari join investigation,” ucap Kombes Pol Donny Arief Pratono.
Baca juga: KPK Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe
Penyidik menduga peristiwa dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga ini diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 56 KUHP.
”Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.





Lappung Media Network