Lappung – Mencuri di Negeri Katon dan Gedung Wani, warga Sekampung Udik ditangkap Polsek Marga Tiga di Bandar Lampung, pada Selasa (10/01/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Tekab 308 Polsek Marga Tiga dibantu Tekab 308 Polres Lampung Timur menangkap warga Sekampung Udik berinisial AD (22) atas dugaan kasus curat dan atau penadah.
Baca Juga : Modus Bobol Rumah, Polsek Sekincau Tangkap 4 Pencuri HP
Warga Sekampung Udik berinisial AD (22) ditangkap Polisi pada Selasa (10/01/2023) sekira pukul 17.00 WIB kemarin.
Informasi penangkapan warga Sekampung Udik berinisial AD (22) oleh Polisi disampaikan Kapolsek Marga Tiga, Iptu Suryono mewakili Kapolres Lampung Timur pada awak media.
Baca Juga : Bobol Rumah Kosong, Residivis Curat Asal Kelurahan Ujung Gunung Ditangkap
Kapolsek Marga Tiga, Iptu Suryono mengatakan pihaknya telah menangkap warga Sekampung Udik berinisial AD (22) atas dugaan kasus curat dan atau penadah.
“Petugas mengamankan pria berinisial AD (22) warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, pada Selasa (10/01/2023) sekira pukul 17.00 WIB kemarin,” kata Iptu Suryono, Kamis (12/01/2023).
Kronologis Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Kapolsek Marga Tiga, Iptu Suryono membeberkan kronologis kasus pencurian dengan pemberatan dan atau penadah yang dilakukan pelaku AD (22).
“Pelaku AD (22) diduga melakukan pencurian di rumah korban BS (55) warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Marga Tiga, pada Sabtu (24/12/2022) silam,” beber Iptu Suryono.
Modus pencurian yang dilakukan AD (22) adalah masuk ke rumah korban BS (55) pintu belakang rumah yang tidak terkunci.
“Pelaku berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat dan 1 ponsel milik BS (55). Ditaksir korban mengalami kerugian mencapai Rp18 juta,” ujar Kapolsek Marga Tiga.
Korban yang kaget karena sepeda motor dan ponselnya raib, kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Marga Tiga untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Tekab 308 Polsek Marga Tiga yang menerima laporan korban BR (55) segera melakukan penyelidikan atas peristiwa pencurian yang terjadi.
“Hingga akhirnya Tekab 308 Polsek Marga Tiga dibantu Tekab 308 Polres Lampung Timur, berhasil mengamankan pelaku AD (22) di wilayah Bandar Lampung tanpa perlawanan,” jelas Iptu Suryono.
Setelah Polisi berhasil menangkap warga Sekampung Udik berinisial AD (22), lalu langsung dibawa ke Mapolsek Marga Tiga untuk pemeriksaan.
“Pelaku AD (22) beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Marga Tiga untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Iptu Suryono.
Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Anggota Komplotan Bobol Rumah
Introgasi yang dilakukan penyidik Polsek Marga Tiga mendapatkan keterangan dari pelaku AD (22), ternyata AD telah melakukan pencurian serupa di Desa Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga, pada Sabtu (07/01/2023).
Modus pelaku AD (22) saat beraksi di Desa Gedung Wani adalah mencongkel jendela bagian depan rumah, lalu masuk dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Vario dan 2 buah ponsel.
Baca Juga : Pencuri Bobol Konter HP Gasak 25 Ponsel, Korban Rugi Jutaan Rupiah
Kini pelaku AD (22) berikut barang bukti kejahatannya sudah Polisi amankan di Mapolsek Marga Tiga untuk proses hukum.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Suryono.





Lappung Media Network