Lappung – Polda Lampung tersangkakan dua orang dalam kasus perdagangan hewan dilindungi berdasarkan hasil gelar perkara atas pengungkapan dua kasus serupa yang berlangsung pada 16 dan 17 Januari 2023 kemarin.
Penetapan tersangka terhadap dua orang dalam dua pengungkapan kasus serupa ini diutarakan oleh Kepala Subdit IV Tipiter pada Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin.
”Pada Selasa, 17 Januari 2023, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial RD di pintu keluar tol Kotabaru. Berdasarkan pengakuan tersangka, satwa liar yang dibawanya dikirim dari Bengkulu dan rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa.
“Saat itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit sepeda motor yang dikendarai tersangka RD dan mendapati dua ekor lutung dan satu ekor burung hantu serta 2,445 Kg sisik Trenggiling kering yang bila dirupiahkan mencapai Rp 50 Juta,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin pada 20 Januari 2023 kemarin.
”Sehari sebelumnya pada Senin, 16 Januari 2023, petugas kami juga berhasil menggagalkan perdagangan gelap 190 ekor burung dilindungi dan menangkap satu orang tersangka berinisial ADS,” tambah dia.
Baca juga: Curi Motor di Desa Ponco Kresno, Maling Asal Desa Tri Rahayu Ditangkap Polsek Gedong Tataan
Menurut AKBP Yusriandi Yusrin, penangkapan terhadap tersangka ADS dilakukan berkat kerja sama dari beberapa pihak dan berdasarkan laporan masyarakat.
”Didapati informasi awal bahwa akan ada seseorang yang melintas menggunakan kendaraan Fortuner diduga membawa satwa burung tanpa dokumen. Mendapat informasi tersebut, dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di Jalan Lintas Sumatera KM 28 Kalianda, Lampung Selatan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, katanya, benar bahwa di dalam bagasi belakang dan bagasi atas ada besek plastik segi empat dan kotak kardus yang berisi burung tanpa dilengkapi dokumen dari yang berwenang. Menurut Keterangan pengemudi, burung-burung itu berasal dari Bukit Kemuning Lampung Utara akan dibawa ke Pulau Jawa.
Dari Hasil pemeriksaan lanjutan, petugas berhasil mengamankan burung Nuri Tanau sebanyak 42 ekor yang termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi, 1 ekor sudah dalam keadaan mati.
Kemudian didapati juga burung Prenjak sebanyak 60 ekor, burung Sogon sebanyak 30 ekor, burung Siri-siri kecil sebanyak 20 ekor, burung siri-siri besar sebanyak 5 ekor, burung Kutilang Abu sebanyak 5 ekor, burung Sikatan sebanyak 5 ekor, burung Cucak Biru sebanyak 8 ekor, burung Anis Hitam sebanyak 2 ekor yang sudah dalam keadaan mati, dan burung Sikatan Krongkongan Putih sebanyak 2 ekor juga sudah mati.
Baca juga: 2 Kali Cabuli Anak Tetangga, Pemerkosa Asal Kampung Sendang Agung Ditangkap Polsek Seputih Mataram
“Terhadap barang bukti berupa 190 ekor burung ini, dibutuhkan perawatan khusus maka dititipkan kepada BKSDA SKW III Bengkulu – Lampung dan nantinya akan dilepasliarkan,” jelas Yusriandi.