Lappung – Curi motor di Desa Ponco Kresno, maling asal Desa Tri Rahayu ditangkap Polsek Gedong Tataan, pada Minggu (15/01/23) sekira jam 07.30 WIB.
Tekab 308 Polsek Gedong Tatan berhasil menangkap maling asal Desa Tri Rahayu berinisial AS (21) atas dugaan tindak pidana pencurian motor.
Baca Juga : Mencuri Motor di Pekon Kampung Jawa, Pria Asal Pekon Sukabumi Penggawa V Ilir Ditangkap Polisi
Maling asal Desa Tri Rahayu ditangkap Polsek Gedong Tataan, pada Minggu (15/01/23) sekira jam 07.30 WIB.
Informasi penangkapan maling asal Desa Tri Rahayu berinisial AS (21) disampaikan Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo pada awak media.
Baca Juga : Terima Gadai Motor Hasil Curian, Pegawai Honorer Ditangkap Polsek Banjar Agung
Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran menjelaskan penangkapan maling asal Desa Tri Rahayu berinisial AS (21) yang dilakukan pihaknya.
“Tim Tekab 308 Polsek Polsek Gedong Tataan telah mengamankan seorang pria berinisial AS (21) warga Desa Tri Rahayu, pada Minggu (15/01/23) sekira jam 07.30 WIB,” kata Kompol Hapran, Senin (16/01/2023).
Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran menuturkan alasan penangkapan maling asal Desa Tri Rahayu berinisial AS (21) pada awak media.
“Pelaku AS (21) ditangkap lantaran dugaan pencurian sepeda motor merk Viar milik korban AY (31) di Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon Pesawaran,” tutur Kapolsek Gedong Tataan.
Kronologis Penangkapan Maling Asal Desa Tri Rahayu
Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran membeberkan kronologis penangkapan maling asal Desa Tri Rahayu berinisial AS (21).
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B – 07 / I / 2023 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Gedong Tataan, tanggal 15 Januari 2023,” beber Kompol Hapran.
Baca Juga : Pernah Mencuri di 50 Lokasi, Sindikat Pencuri Motor Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Korban AY (31) dan saksi DBH (32) melaporkan perkara itu atas dasar laporan itu terjadi di Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon sekira pukul 02.00 WIB, Minggu (08/01/2023).
Pelaku AS (21) mencuri sepeda motor yang sedang diparkirkan di depan rumah korban AY (31), lalu mendorong sekira 500 meter menjauh dari rumah sang pemilik motor tersebut.
“Kemudian pelaku AS (21) menghidupkan sepeda motor korban dan membawa kerumahnya. Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian,” ucap Kompol Hapran.
Baca Juga : Pencuri Motor Mantan Suami Buka Suara, Warga Sidoharjo Pringsewu Ditangkap Polisi
Kini pelaku AS (21) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana curat subsider pencurian 1 unit sepeda motor merk Viar jenis VR 100 JTZ warna biru hitam milik korban AY (31) diperkuat dari keterangan saksi yang telah dimintai keterangan.
“Pelaku disangkaan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana pada Sabtu (24/12/2022), pelaku diancam penjara 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Hapran.





Lappung Media Network