Lappung – Komisi Yudisial dan LCW tonton persidangan Rektor Unila dkk di PN Tipikor Tanjungkarang pada 17 Januari 2023 kemarin.
Kehadiran Komisi Yudisial dalam hal ini Penghubung Komisi Yudisial Lampung (PKY Lampung) dan Lampung Corruption Watch (LCW) tersebut terpantau saat agenda perdana pemeriksaan saksi untuk terdakwa Rektor Unila nonaktif Karomani, dan mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi serta mantan Ketua Senat Unila Muhamamd Basri berlangsung.
Berdasar pada pengamatan di ruang persidangan, identitas dari pihak PKY Lampung yang hadir saat itu ialah Indra Firsada. Dia adalah Koordinator PKY Lampung.
Sementara identitas dari pihak LCW yang hadir saat itu ialah Juendi Leksa.
Baca juga: Polda Lampung Ambil Alih Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga
Pada 9 Januari 2023 lalu, Indra Firsada pernah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap persidangan perkara korupsi yang berkait dengan suap menyuap untuk penitipan calon mahasiswa baru melalui jalur SMMPTN dan SBMPTN tersebut.
“Kami sudah mengajukan permohonan pemantauan ke KY Pusat, jadi mungkin jika disetujui kami besok akan melakukan pemantauan di sidang tersebut, konfirmasi sudah ada tetapi hari ini mungkin akan kami terima jawaban dari pusat,” jelas Indra Firsada seperti dikutip dari KIRKA.CO pada 18 Januari 2023.
Sementara Juendi Leksa selaku Ketua LCW jauh-jauh hari sebelum persidangan Karomani dkk digelar, sudah menyatakan bahwa pihaknya akan memantau persidangan Karomani dkk tersebut sebagai bentuk kontrol sosial.
Juendi Leksa juga sempat menyampaikan harapan LCW kepada majelis hakim agar membuat penetapan yang berisi perintah kepada JPU KPK supaya melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi di luar berkas perkara yang namanya selalu disebut dan diduga terlibat dalam perkara korupsi Unila tersebut.
Baca juga: Praktik Mahasiswa Titipan Unila Sejak 2010
Sebagaimana diketahui, salah satu nama yang sering mengemuka ke persidangan tersebut ialah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Zulkifli Hasan adalah saksi yang batal diperiksa KPK kendati namanya selalu disebut sebagai pihak yang andil dalam penitipan salah satu calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.
”Meminta Majelis Hakim membuat penetapan untuk memanggil nama-nama di luar Berita Acara Pemeriksaan, yang terungkap dalam persidangan, untuk dimintai keterangannya dalam persidangan,” tegas Juendi Leksa seperti yang telah dipublikasikan KIRKA.CO pada 19 Desember 2022 lalu.