Lappung – Mencuri motor di Pekon Kampung Jawa, pria asal Pekon Sukabumi Penggawa V Ilir ditangkap Polisi pada Senin (09/01/2023) sekira jam 15.00 WIB.
Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah berhasil menangkap pria asal Pekon Sukabumi Penggawa V Ilir berinisial AR (20) dengan sangkaan mencuri sepeda motor di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Baca Juga : Pencuri Motor Mantan Suami Buka Suara, Warga Sidoharjo Pringsewu Ditangkap Polisi
Pria asal Pekon Sukabumi Penggawa V Ilir berinisial AR (20) ditangkap Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah saat dia berada di Dusun Ceringin, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, pada Senin (09/01/2023) sekira jam 15.00 WIB.
Informasi penangkapan pria asal Pekon Sukabumi Penggawa V Ilir berinisial AR (20) disampaikan Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho pada awak media.
Baca Juga : Pernah Mencuri di 50 Lokasi, Sindikat Pencuri Motor Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pria asal Pekon Sukabumi Penggawa V Ilir berinisial AR (20) dengan sangkaan kasus curanmor.
“Petugas telah mengamankan terduga kasus curanmor seorang pria berinisial AR (20) warga Pekon Sukabumi Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, pada Senin (09/01/2023) sekira jam 15.00 WIB,” kata Kompol Zaini Dahlan, Selasa (10/01/2023).
Diketahui pelaku AR (20) memiliki alamat yang lain di Dusun Ceringin, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat,
Kronologis Kasus Curanmor
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan membeberkan kronologis kasus curanmor yang dilakukan pria asal Pekon Sukabumi Penggawa V Ilir berinisial AR (20).
“Korban bernama Agus Sopian (46) warga Pekon Sukadana, Kecamatan Pulau Pisang, Pesisir Barat kehilangan sepeda motor yang dia parkir di depan rumah kontrakannya di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, pada Jum’at (16/12/2022) sekira jam 04.30 WIB,” beber Kompol Zaini Dahlan.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan Polisi ke Mapolsek Pesisir Tengah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/812/XII/2022/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/POLDA LPG, Tanggal 26 Desember 2022.
“Petugas Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah pada Jumat (16/12/2023) jam 05.00 WIB mendapat laporan dari piket Sat Pol PP Pemkab Pesibar, bahwa telah ditemukan sepeda motor disamping Lamban Apung yang ditinggal begitu saja oleh 2 orang tidak dikenal,” jelas Kapolsek Pesisir Tengah.
Baca Juga : Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Buronan Curanmor
Hasil penyelidikan Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah berdasarkan informasi awal dari warga, mulai diketahui keberadaan terduga pelaku curanmor.
“Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin Ipda Harunur Rasyid bersama anggota berhasil menangkap pelaku AR (20) di Dusun Ceringin, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat,” ucap Kapolsek Pesisir Tengah.
Kompol Zaini Dahlan menuturkan, introgasi yang dilakukan petugas pada pelaku AR (20) mendapatkan pengakuan bahwa memang benar AR yang mencuri motor milik korban Agus Sopian (46), satu orang rekan dari pelaku AR (20) saat ini menjadi DPO dalam kasus curanmor ini.
Baca Juga : Polsek Bukit Kemuning Bongkar Sindikat Curanmor, 6 Motor Disita
Barang bukti yang berhasil Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah sita adalah 1 sepeda motor Honda Vario warna biru nopol BE 4476, STNK, kunci kontak, dan sebuah patahan kunci leter T.
“Saat ini pelaku AR (20) berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana,” pungkas Kompol Zaini Dahlan.





Lappung Media Network