Lappung – KPK siapkan 8 saksi untuk persidangan ketiga Rektor Unila dkk yang akan diselenggarakan pada 24 Januari 2023 mendatang di PN Tipikor Tanjungkarang.
Penyiapan 8 orang saksi oleh KPK ini mengemuka pada saat Rektor Unila dkk menjalani persidangan kedua pada 17 Januari 2023 lalu di PN Tipikor Tanjungkarang.
Mulanya Ketua Majelis Hakim untuk terdakwa Karomani, yakni Lingga Setiawan mengajukan pertanyaan kepada JPU KPK ihwal berapa orang saksi lagi yang akan dihadirkan dalam agenda persidangan selanjutnya.
”Ini majelis akan bertanya kepada saudara penuntut umum, berapa saksi yang akan saudara hadirkan di muka persidangan ini?” tanya Lingga Setiawan.
Mendengar pertanyaan ini, JPU KPK bernama Asril menjawab bahwa pihaknya akan menghadirkan 8 orang saksi untuk persidangan ketiga Rektor Unila dkk.
”8 orang saksi majelis,” ucap Asril tanpa merinci siapa dan unsur dari mana saja saksi yang akan dihadirkan itu.
Baca juga: JPU KPK Siapkan 75 Orang Saksi Perkara Korupsi Rektor Unila Dkk
Adapun agenda persidangan ketiga yang diulas di sini ialah agenda pemeriksaan saksi untuk tiga orang terdakwa, yakni Karomani selaku mantan Rektor Unila; Heryandi selaku mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; dan Muhammad Basri selaku mantan Ketua Senat Unila.
Secara keseluruhan, kata Asril, JPU KPK akan menghadirkan 70 orang saksi sampai 75 orang saksi ke muka persidangan.
”Ada sekitar lebih kurang 70 sampai 75 saksi,” beber Asril.
Atas jumlah saksi yang akan dihadirkan JPU KPK ini, majelis hakim bersepakat untuk menjadwalkan persidangan Rektor Unila dkk tersebut digelar dua kali dalam satu minggu.
Menurut Lingga Setiawan, persidangan perkara korupsi Rektor Unila dkk akan berlangsung di setiap hari Selasa dan Kamis. Keputusan tersebut akan mulai berjalan sejak 24 Januari 2023 mendatang.
Sebagaimana diketahui, terdakwa dalam perkara korupsi ini terdiri dari tiga orang dan dua Ketua Majelis Hakim. Majelis Hakim untuk tiga orang terdakwa ini disepakati digabungkan.
Baca juga: Komisi Yudisial dan LCW Tonton Persidangan Rektor Unila Dkk
Ketua Majelis Hakim untuk terdakwa mantan Rektor Unila Karomani ialah Lingga Setiawan dengan anggota majelis hakimnya, Edi Purbanus dan Aria Verronica.
Kemudian Ketua Majelis Hakim untuk terdakwa mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri ialah Achmad Rifai dengan anggota majelis hakimnya, Edi Purbanus dan Efiyanto D.
Dalam proses penyidikan perkara korupsi ini, penyidik KPK diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 140 orang saksi terperiksa.
Sebagai informasi, persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi di dalam perkara ini telah digelar pada 17 Januari 2023 kemarin.
Para saksi yang diperiksa itu di antaranya:
1. Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila, Asep Sukohar.
2. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Yulianto.
3. Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Teknologi Informasi Komunikasi Unila, Suharso.
4. Direktur RS Airan Raya, Zuchrady.
5. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama pada Fakultas Kedokteran Unila, Rasmi Zakiah Oktarlina.
6. Ibu Rumah Tangga, Sofia.
Baca juga: KPK Beberkan Perspektifnya Mengapa Andi Desfiandi Bakal Divonis Menyuap Rektor Unila