Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Penyetopan Penyidikan Kasus Korupsi di Lampung Didorong Untuk Dipraperadilankan

    Penyetopan Penyidikan Kasus Korupsi di Lampung Didorong Untuk Dipraperadilankan

    Ricardo Hutabarat by Ricardo Hutabarat
    20/01/2023
    in APH
    Penyetopan Penyidikan Kasus Korupsi di Lampung Didorong Untuk Dipraperadilankan

    Saut Situmorang. Foto: Istimewa.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Penyetopan penyidikan kasus korupsi di Lampung didorong untuk dipraperadilankan.

    Dorongan tersebut diutarakan oleh mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang.

    Ia mengutarakan hal itu sebagai responsnya melihat beberapa kasus korupsi yang dihentikan penyidikannya di Kejaksaan Tinggi Lampung.

    Munculnya beberapa penghentian penanganan kasus korupsi di tingkat penyidikan dinilainya sebagai hal yang tidak tepat dilakukan.

    Ia menyayangkan adanya penghentian penanganan kasus korupsi di tingkat penyidikan hanya karena telah dikembalikannya kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.

    “Kasus korupsi itu beda. Saya nggak percaya kalau ada yang menyebutnya sebagai restorative justice dalam perkara korupsi.

    Baca juga: Komisi Yudisial dan LCW Tonton Persidangan Rektor Unila Dkk

    Pola penghentian kasus korupsi yang seolah-olah ada prinsip restorative justice yang harus ditegakkan dalam kasus korupsi, itu saya tidak setuju,” ujar Saut Situmorang saat diwawancarai pada 20 Januari 2023.

    “Model restorative justice seperti ini menjadi sebuah pembenaran baru, bahwa korupsi itu menjadi sebuah ‘kalau saya mengambil pensil teman, saya kembalikan pensilnya, kemudian selesai’. Nggak bisa begitu,” tambahnya.

    Saut Situmorang mendorong adanya gerakan dari civil society di Lampung untuk berani mengajukan dan menempuh praperadilan terhadap kasus korupsi yang dihentikan penyidikannya.

    “Kalau ada orang yang bilang harus berani praperadilan, orang-orang kayak Boyamin ini kan hanya ada 1 di Indonesia. Ya terus gimana dong, Boyamin di Jakarta, Boyamin di Lampung.

    Artinya civil society yang lain di Lampung misalnya harus membantu dia untuk memberikan masukan-masukan.

    Itu yang ke satu, jadi saya ulangi lagi, restorative justice itu, sesuatu yang sebenarnya nggak perlu untuk skala pemberantasan tindak korupsi,” tegas dia.

    Baca juga: JPU KPK Siapkan 75 Orang Saksi Perkara Korupsi Rektor Unila Dkk

    “Karena ini extra ordinary crime, niat jahatnya sebenarnya yang dirugikan itu adalah rakyat. Kemudian biasa dilakukan oleh seseorang yang memegang jabatan. Baik itu menyuap, paling enggak dia tokoh masyarakat,” tandasnya.

    Selain mendorong adanya keberanian untuk menempuh praperadilan, Saut Situmorang berharap civil society di Lampung yang berkompeten melakukan praperadilan harus diperbanyak.

    “Yang kedua, harapan kita perjuangan-perjuangan penegakan hukum dengan men-challenge dengan cara hukum, mestinya harus diperbanyak.

    Apakah itu praperadilan, atau segala macam yang diatur oleh KUHAP. Sosok yang mau melakukan ini kan terbatas orang-orangnya.

    Maksud saya adalah, kita harus dorong semua orang yang punya kompetensi dan minat untuk kemudian melakukan pengawasan terhadap upaya penegakan hukum yang lebih berani, dan harus berani berpikir dan bertindak di luar normatif,” imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa kasus korupsi di tingkat penyidikan yang disetop oleh Kejati Lampung.

    Baca juga: Polda Lampung Ambil Alih Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga

    Misalnya, Kejaksaan Tinggi Lampung menghentikan penyidikan korupsi proyek pembangunan Jalan Simpang Pematang – Brabasan Kabupaten Mesuji.

    Kemudian juga pernah menghentikan penyidikan korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Lampung hari ini, Arinal Djunaidi saat menjabat sebagai Sekdaprov Lampung kala itu.

    Kejaksaan Tinggi Lampung pun pernah menghentikan penyidikan korupsi usai melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Lampung Selatan.

    Tak cuma di tingkat penyidikan, Kejaksaan Tinggi Lampung juga pernah menghentikan penyelidikan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Timur saat Bupatinya dijabat oleh Chusnunia Chalim. Perkara ini terkait dengan pengadaan website desa di Lampung Timur.

    Tags: Boyamin SaimanKejaksaan Tinggi LampungKPKPenghentian Penyidikan Kasus KorupsiPraperadilanSaut Situmorang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polres Tulang Bawang Barat Tangkap 3 Pria Pelaku Pemerasan

    Next Post

    Polda Lampung Tersangkakan Dua Orang Dalam Kasus Perdagangan Hewan Dilindungi

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved