Lappung – Penyetopan penyidikan kasus korupsi di Lampung didorong untuk dipraperadilankan.
Dorongan tersebut diutarakan oleh mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang.
Ia mengutarakan hal itu sebagai responsnya melihat beberapa kasus korupsi yang dihentikan penyidikannya di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Munculnya beberapa penghentian penanganan kasus korupsi di tingkat penyidikan dinilainya sebagai hal yang tidak tepat dilakukan.
Ia menyayangkan adanya penghentian penanganan kasus korupsi di tingkat penyidikan hanya karena telah dikembalikannya kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kasus korupsi itu beda. Saya nggak percaya kalau ada yang menyebutnya sebagai restorative justice dalam perkara korupsi.
Baca juga: Komisi Yudisial dan LCW Tonton Persidangan Rektor Unila Dkk
Pola penghentian kasus korupsi yang seolah-olah ada prinsip restorative justice yang harus ditegakkan dalam kasus korupsi, itu saya tidak setuju,” ujar Saut Situmorang saat diwawancarai pada 20 Januari 2023.
“Model restorative justice seperti ini menjadi sebuah pembenaran baru, bahwa korupsi itu menjadi sebuah ‘kalau saya mengambil pensil teman, saya kembalikan pensilnya, kemudian selesai’. Nggak bisa begitu,” tambahnya.
Saut Situmorang mendorong adanya gerakan dari civil society di Lampung untuk berani mengajukan dan menempuh praperadilan terhadap kasus korupsi yang dihentikan penyidikannya.
“Kalau ada orang yang bilang harus berani praperadilan, orang-orang kayak Boyamin ini kan hanya ada 1 di Indonesia. Ya terus gimana dong, Boyamin di Jakarta, Boyamin di Lampung.
Artinya civil society yang lain di Lampung misalnya harus membantu dia untuk memberikan masukan-masukan.
Itu yang ke satu, jadi saya ulangi lagi, restorative justice itu, sesuatu yang sebenarnya nggak perlu untuk skala pemberantasan tindak korupsi,” tegas dia.
Baca juga: JPU KPK Siapkan 75 Orang Saksi Perkara Korupsi Rektor Unila Dkk
“Karena ini extra ordinary crime, niat jahatnya sebenarnya yang dirugikan itu adalah rakyat. Kemudian biasa dilakukan oleh seseorang yang memegang jabatan. Baik itu menyuap, paling enggak dia tokoh masyarakat,” tandasnya.
Selain mendorong adanya keberanian untuk menempuh praperadilan, Saut Situmorang berharap civil society di Lampung yang berkompeten melakukan praperadilan harus diperbanyak.
“Yang kedua, harapan kita perjuangan-perjuangan penegakan hukum dengan men-challenge dengan cara hukum, mestinya harus diperbanyak.
Apakah itu praperadilan, atau segala macam yang diatur oleh KUHAP. Sosok yang mau melakukan ini kan terbatas orang-orangnya.
Maksud saya adalah, kita harus dorong semua orang yang punya kompetensi dan minat untuk kemudian melakukan pengawasan terhadap upaya penegakan hukum yang lebih berani, dan harus berani berpikir dan bertindak di luar normatif,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa kasus korupsi di tingkat penyidikan yang disetop oleh Kejati Lampung.
Baca juga: Polda Lampung Ambil Alih Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga
Misalnya, Kejaksaan Tinggi Lampung menghentikan penyidikan korupsi proyek pembangunan Jalan Simpang Pematang – Brabasan Kabupaten Mesuji.
Kemudian juga pernah menghentikan penyidikan korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Lampung hari ini, Arinal Djunaidi saat menjabat sebagai Sekdaprov Lampung kala itu.
Kejaksaan Tinggi Lampung pun pernah menghentikan penyidikan korupsi usai melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Lampung Selatan.
Tak cuma di tingkat penyidikan, Kejaksaan Tinggi Lampung juga pernah menghentikan penyelidikan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Timur saat Bupatinya dijabat oleh Chusnunia Chalim. Perkara ini terkait dengan pengadaan website desa di Lampung Timur.