Lappung – Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat tangkap 3 pria pelaku pemerasan yang telah melakukan kejahatan diarea Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Rabu (18/01/2023) jam 21.00 WIB.
Polisi menangkap 3 pelaku pemerasan berinisial DS (29), JS (16) dan SP (27) yang telah melakukan curas diarea Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Baca Juga : Mencuri Kambing, 2 Rampok Ditangkap Polres Tulang Bawang Barat
3 pelaku pemerasan berinisial DS (29), JS (16) dan SP (27) ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat, pada Rabu (18/01/2023) jam 21.30 WIB.
Informasi penangkapan 3 pelaku pemerasan berinisial DS (29), JS (16) dan SP (27) disampaikan Kasat Reskrim, AKP Dailami mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan.
“Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat telah mengamankan 3 pria berinisial DS (29), JS (16) dan SP (27) atas dugaan tindak pidana curas, pada Rabu (18/01/2023) jam 21.30 WIB,” ujar AKP Dailami, Kamis (19/01/2023).
Baca Juga : 5 Perampok di PT Central Pertiwi Bahari Ditangkap
Menurut Kasat Reskrim, AKP Dailami penangkapan 3 pelaku pemerasan berinisial
DS (29), JS (16) dan SP (27) atas laporan korban berinisial MS.
Kronologi Penangkapan 3 Pria Berinisial DS (29), JS (16) dan SP (27)
Kasat Reskrim, AKP Dailami membeberkan kronologi penangkapan 3 pria berinisial DS (29), JS (16) dan SP (27) oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat.
Korban MS bersama 2 rekannya bernama Lisa, Nadia pada Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 22.30 WIB berteduh dari hujan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Saat korban bersama 2 rekannya berteduh disitu sudah ada pelaku JS (16) yang juga berteduh,” kata AKP Dailami.
Kemudian Nadia tidak beberapa lama pergi kebelakang untuk membuang air kecil di toilet, namun saat Nadia ke toilet, korban mendengar teriakan dari Nadia yang membuat korban menuju ke arah teriakan itu.
Korban yang menghampiri Nadia diarah belakang dekat toilet bertemu dengan pelaku DS (29) dan SP (27) yang mengaku sebagai Satpam kantor tersebut.
“Kedua pelaku telah menuduh korban melakukan perbuatan mesum di kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Tulang Bawang Barat, mereka mengancam akan memperpanjang urusan tuding dari kedua pelaku ini,” beber AKP Dailami.
Korban MS yang takut atas tuduhan kedua pelaku meminta agar urusan itu tidak diperpanjang dengan melaporkan ke RT.
“Pelaku memaksa minta HP dan sepeda motor korban dengan alasan untuk melapor ke pamong setempat atas tuduhan mereka pada korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Tubaba.
Korban yang menolak permintaan kedua pelaku, akhirnya menerima penganiayaan, pipi kanan korban dipukul dengan tangan pelaku, sembari dia menunjukan senjata tajam jenis laduk yang diselipkan dipinggang kiri pelaku.
Korban yang tidak berdaya akhirnya menyerahkan sepeda motor Yamaha Vixion nopol A 6916 QZ warna putih tahun 2014 atas nama Mista beserta 1 HP Realme Type C11 warna abu-abu pada pelaku.
“Usai menunggu 30 menit pelaku tak kunjung kembali, korban akhir melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tubaba, kerugian ditaksir Rp5,8 juta,” jelas Kasat Reskrim.
Laporan korban ditindaklanjuti oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JS (16) dengan mendapat keterangan untuk pengembangan.
“JS mengakui dia melakukan curas di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Tulang Bawang Barat, bersama SP (27) dan DS (29),” kata AKP Dailami.
Baca Juga : Polisi Tembak 4 Rampok di Pasir Sakti
Polisi mengembangkan perkara curas ini dengan melakukan penangkapan pelaku DS (29) dirumahnya di Tiyuh Menggala Mas, kemudian menangkap pelaku SP dirumahnya di Tiyuh Panaragan pada Rabu (18/01/2023) jam 22.00 WIB.
“Setelah DS dan SP diamankan dari 2 lokasi berbeda, personel Tekab 308 membawa mereka ke Mapolres Tubaba untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Dailami.
Profil 2 pelaku yaitu DS (29) dan JS (16) adalah warga Tiyuh Menggala Mas, sedangkan pelaku SP (27) adalah warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Baca Juga : Gembong Rampok Motor di 20 Lokasi Tewas
Polisi menyita barang bukti kejahatan 3 pelaku pemerasan berinisial DS (29), JS (16) dan SP (27) berupa 1 HP Realme C11, 1 plat motor nopol A 6916 QZ, sebilah golok 1 bersarung warna coklat, 1 sepeda motor Yamaha Vixion warna biru dan 1 sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam.
“Untuk mempertangjawabkan perbuatan mereka, ketiga pelaku ini dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian disertai dengan kekerasan,” pungkas AKP Dailami.