Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Tipu PT Yanno Agro Science Hingga 124 Juta, Kakek Asal Kecamatan Meraksa Ditangkap

    Tipu PT Yanno Agro Science Hingga 124 Juta, Kakek Asal Kecamatan Meraksa Ditangkap

    Editor by Editor
    23/01/2023
    in Modus
    Tipu PT Yanno Agro Science Hingga 124 Juta

    Tekab 308 Polres Tulang Bawang tangkap pelaku penipuan berinisial GB (61) dengan dari tempat persebunyian di Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Foto Polres Tulang Bawang

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Tipu PT Yanno Agro Science hingga 124 juta, kakek asal Kecamatan Meraksa ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang, pada Kamis (19/01/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Tekab 308 Polres Tulang Bawang tangkap pelaku penipuan berinisial GB (61) dengan dari tempat persebunyian di Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

    Baca Juga : Tipu Pedagang Pasar Tanggulangin Hingga Rp45 Juta, Polsek Punggur Tangkap Warga Kalideres Jakarta Barat

    Kakek asal Kecamatan Meraksa berinisial GB (61) ditangkap pada Kamis (19/01/2023) sekitar pukul 09.00 WIB dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap PT Yanno Agro Science.

    Informasi penangkapan terduga penipuan dan penggelapan berinisial GB (61) pada PT Yanno Agro Science disampaikan Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi.

    Baca Juga : Sempat Buron, Pelaku Tipu Gelap Asal Desa Margawangi Ditangkap Polisi

    Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial GB (61) warga Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Tekab 308 Polres Tulang Bawang telah mengamankan seorang pria berinisial GB (61) dari tempat persebunyian di Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (19/01/2023) sekitar pukul 09.00 WIB,” kata AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Minggu (22/01/2023).

    Menurut AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, penangkapan pelaku GB (61) atas dugaan penipuan dan penggelapan pada PT Yanno Agro Science.

    “Pihak PT Yanno Agro Science melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku GB (61),” ujar Kasat Reskrim.

    AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menyatakan penangkapan pelaku penipuan PT Yanno Agro Science dipimpin oleh KBO Satreskrim, Iptu Abdullah.

    Kronologi Kasus Penipuan & Penggelapan

    Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen membeberkan kronologi kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku GB (61) hingga ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

    “Pelaku memesan obat-obat pertanian ke PT Yanno Agro Science pada Sabtu (05/03/2022) sekitar pukul 12.30 WIB senilai Rp128.420.000 dengan pembayaran menggunakan surat cek BRI tertanggal 5 Juni 2022 dengan batas akhir pembayaran 5 juli 2022,” beber AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.

    Saat pihak PT Yanno Agro Science melakukan pencairan pada 7 Juni 2022 dan 26 Juli 2022 di kantor BRI, ternyata surat cek itu ditolak karena uang yang berada di dalam rekening pelaku tidak cukup.

    “Sehingga pihak PT Yanno Agro Science mengalami kerugian Rp124 juta lebih, lalu mereka melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulang Bawang pada 21 Oktober 2022,” jelas Wido Dwi Arifiya Zaen.

    Baca Juga : Iming-Imingi Korban Jadi PNS, Warga Sungkai Selatan Tertipu Rp 75 Juta

    Oleh Sat Reskrim Polres Tulang Bawang, laporan dari PT Yanno Agro Science lalu ditindaklajuti dengan segera menetapkan penyelidikan untuk mengejar pelaku GB (61).

    Buah dari kegigihan Tekab 308 Polres Tulang Bawang, akhirnya terduga pelaku penipuan pada PT Yanno Agro Science mulai diketahui keberadaannya.

    “Petugas amankan pelaku GB (61) dari tempat persembunyian di Jawa Barat,” ucap Kasat Reskrim.

    Baca Juga : Desi Puspa Sari Diamankan Polisi Terkait Tipu Gelap Pegawai Honorer

    Pelaku GB (61) kemudian dibawa Polisi ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 lembar permintaan barang, 4 lembar tanda terima barang, 2 lembar cek Bank BRI dan 2 lembar penolakan pencairan cek BRI.

    “Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.

    Via: Irzon Dwi Darma
    Tags: Kasus Penggelapan di LampungKasus Penipuan di LampungPolres TulangbawangPT Yanno Agro Science
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kasus Perampokan Rumah Perwira Polda Lampung Tuntas, Pelaku Ditembak

    Next Post

    Terlilit Hutang Pupuk, Pelaku Curas Asal Desa Margorejo Tegineneng Ditangkap

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Dewan Kawasan Industri Nasional

      Dewan Kawasan Industri Nasional: Terobosan Akselerasi Hilirisasi dan Investasi Berkelanjutan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lampung, Lumbung Bibit Unggul Perkebunan Nasional yang Dinanti

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Prabowo-Gibran Solid: Clear Facts Behind the Cabinet Seat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Gerbang Sumatera Berbayar Mahal: Mengapa Biaya Logistik Lampung Tak Pernah Kompetitif

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menunda Gaji Buruh: Dosa Sosial Islam dan Peringatan Keras Rasulullah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menjelajah Kuliner Metro: Rujak Petir dan Campanella yang Menggoda

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved