Lappung – Tipu PT Yanno Agro Science hingga 124 juta, kakek asal Kecamatan Meraksa ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang, pada Kamis (19/01/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tekab 308 Polres Tulang Bawang tangkap pelaku penipuan berinisial GB (61) dengan dari tempat persebunyian di Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga : Tipu Pedagang Pasar Tanggulangin Hingga Rp45 Juta, Polsek Punggur Tangkap Warga Kalideres Jakarta Barat
Kakek asal Kecamatan Meraksa berinisial GB (61) ditangkap pada Kamis (19/01/2023) sekitar pukul 09.00 WIB dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap PT Yanno Agro Science.
Informasi penangkapan terduga penipuan dan penggelapan berinisial GB (61) pada PT Yanno Agro Science disampaikan Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi.
Baca Juga : Sempat Buron, Pelaku Tipu Gelap Asal Desa Margawangi Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial GB (61) warga Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
“Tekab 308 Polres Tulang Bawang telah mengamankan seorang pria berinisial GB (61) dari tempat persebunyian di Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (19/01/2023) sekitar pukul 09.00 WIB,” kata AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Minggu (22/01/2023).
Menurut AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, penangkapan pelaku GB (61) atas dugaan penipuan dan penggelapan pada PT Yanno Agro Science.
“Pihak PT Yanno Agro Science melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku GB (61),” ujar Kasat Reskrim.
AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menyatakan penangkapan pelaku penipuan PT Yanno Agro Science dipimpin oleh KBO Satreskrim, Iptu Abdullah.
Kronologi Kasus Penipuan & Penggelapan
Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen membeberkan kronologi kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku GB (61) hingga ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang.
“Pelaku memesan obat-obat pertanian ke PT Yanno Agro Science pada Sabtu (05/03/2022) sekitar pukul 12.30 WIB senilai Rp128.420.000 dengan pembayaran menggunakan surat cek BRI tertanggal 5 Juni 2022 dengan batas akhir pembayaran 5 juli 2022,” beber AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.
Saat pihak PT Yanno Agro Science melakukan pencairan pada 7 Juni 2022 dan 26 Juli 2022 di kantor BRI, ternyata surat cek itu ditolak karena uang yang berada di dalam rekening pelaku tidak cukup.
“Sehingga pihak PT Yanno Agro Science mengalami kerugian Rp124 juta lebih, lalu mereka melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulang Bawang pada 21 Oktober 2022,” jelas Wido Dwi Arifiya Zaen.
Baca Juga : Iming-Imingi Korban Jadi PNS, Warga Sungkai Selatan Tertipu Rp 75 Juta
Oleh Sat Reskrim Polres Tulang Bawang, laporan dari PT Yanno Agro Science lalu ditindaklajuti dengan segera menetapkan penyelidikan untuk mengejar pelaku GB (61).
Buah dari kegigihan Tekab 308 Polres Tulang Bawang, akhirnya terduga pelaku penipuan pada PT Yanno Agro Science mulai diketahui keberadaannya.
“Petugas amankan pelaku GB (61) dari tempat persembunyian di Jawa Barat,” ucap Kasat Reskrim.
Baca Juga : Desi Puspa Sari Diamankan Polisi Terkait Tipu Gelap Pegawai Honorer
Pelaku GB (61) kemudian dibawa Polisi ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 lembar permintaan barang, 4 lembar tanda terima barang, 2 lembar cek Bank BRI dan 2 lembar penolakan pencairan cek BRI.
“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.