Lappung – Seorang nelayan di Kotaagung Tanggamus nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu.
Pria 45 tahun inisial CR warga lingkungan Kapuran, Pasar Madang, Kotaagung, ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus atas persangkaan peredaran sabu.
Baca juga : 3 Hari Penyelidikan, Pengedar Sabu di Muara Indah Dibekuk Polisi
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, membenarkan soal penangkapan seorang nelayan tersebut.
Deddy mengatakan, tersangka CR merupakan nelayan, ia ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.
“Tersangka ditangkap pada Rabu, 23 Agustus 2023, sekira pukul 06.00 WIB,” kata Deddy, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Sambungnya, dalam penangkapan tersangka CR, turut diamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga : Belum Sempat Transaksi, Pengedar Sabu di Bumi Ratu Nuban Terjaring Patroli
Di antaranya, 7 plastik klip sisa residu dengan berat 0.75 gram, 2 plastik klip kosong, cotton bud, 2 sumbu, handphone dan bungkus rokok.
“Barang bukti tersebut diamankan saat penggeledahan di rumah tersangka,” ungkapnya.
Deddy menjelaskan, penangkapan tersangka CR dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sering mengedarkan sabu di lingkungan kapuran Pasar Madang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya upaya paksa penangkapan, sehingga tersangka dibawa ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya.
Nelayan di Tanggamus nyambi jadi pengedar sabu
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti narkoba ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Pengedar Sabu di Ujung Gunung Udik Dibekuk Polisi
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Imbauan Polres Tanggamus
Keterlibatan sejumlah nelayan dalam peredaran sabu-sabu adalah contoh nyata bagaimana narkoba dapat merusak berbagai aspek kehidupan.
Oleh karena itu, Polres Tanggamus ingin mengajak semua warga masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan mempertahankan keamanan.
Seperti, melaporkan aktivitas mencurigakan, mengedukasi diri dan keluarga, hingga mendukung program pencegahan narkoba.
Jadilah pelopor dalam menolak narkoba. Jangan terlibat dalam peredaran narkoba atau memberikan dukungan kepada mereka yang terlibat.
Mari bersama-sama menjadikan Provinsi Lampung khususnya Tanggamus bebas dari narkoba dan menjaga masa depan yang lebih baik untuk generasi mendatang.
Baca juga : Transaksi di Acara Orgen Tunggal, Pengedar Ekstasi di Tulangbawang Barat Dicokok Polisi





Lappung Media Network